Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Maut di Pagesangan Diserahkan ke Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan RI (19) di kawasan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah menyerahkan tersangka AM (23) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan tahap II tersebut pada Selasa, 28 Juli 2026. Hal itu setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. “Sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Minggu, 9 Agustus 2026.
Penyidik Polresta Mataram menjerat AM dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berawal dari Persoalan Utang
Kasus tersebut bermula pada Jumat malam, 22 Mei 2026. AM diduga menganiaya RI hingga korban meninggal dunia di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Pemicu penganiayaan tersebut karena persoalan utang piutang. Pada malam kejadian, RI mendatangi AM di tempat kosnya. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung perkelahian.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku sempat terlibat perkelahian dengan korban setelah terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut kemudian berakhir dengan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.
Polisi mengamankan dua bilah pisau dari lokasi kejadian. Jenazah RI kemudian dibawa ke RSUD Kota Mataram sebelum selanjutnya dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Mataram untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Pasca-kejadian, situasi sempat memanas. Puluhan warga dari Lingkungan Gubug Mamben mendatangi Mapolsek Mataram. Hal itu setelah mereka mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan RI meninggal dunia.
Massa yang tersulut emosi sempat berniat menghakimi AM. Aparat kemudian mengamankan situasi dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. (*)




