Berkas Lengkap Sejak April, Tersangka Kasus Tambang Emas Sekotong Belum Juga Diserahkan
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kepolisian belum juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Sekotong, Lombok Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kondisi tersebut membuat kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros kepada penyidik Polres Lombok Barat.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan itu. Pengembalian SPDP tersebut dilakukan pada 18 Juli 2026. Alasannya, karena penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Padahal, jaksa sebelumnya telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap. “Kita sudah surati untuk tahap dua-nya kapan. Karena belum juga ada tanggapan, jadi kita kembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros,” tegasnya.
Jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada 15 April 2026. Setelah berkas lengkap, tahapan selanjutnya, penyidik seharusnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Langkah itu untuk kepentingan penuntutan. Namun, hingga SPDP kembali, penyidik Polres Lombok Barat belum juga melaksanakan tahap II.
Made Oka menegaskan, meski pihaknya telah mengembalikan SPDP, hal tersebut tidak membuat status tersangka Eros gugur. Pengembalian itu juga tidak serta-merta membuat penyidik dapat melakukan penyidikan ulang terhadap perkara yang sama.
“SPDP kembali tidak mengakibatkan penyidikan ulang. Status tersangka juga tidak gugur,” ungkapnya.
Hingga kini, Kejari Mataram juga belum mengetahui alasan penyidik Polres Lombok Barat belum menindaklanjuti berkas tersebut.
Menurut Made Oka, pihaknya sebelumnya telah menyurati penyidik untuk menanyakan kapan pelaksanaan tahap II. Namun, belum ada tanggapan terkait kendala yang menyebabkan tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan.
“Kita tidak tahu kendala dari penyidik kenapa belum melakukan tahap dua setelah perkara P-21,” ucapnya.
Pastikan Profesional dan Transparan
Terpisah, Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah memastikan pihaknya bersikap profesional dan transparan dalam perkara penambangan emas ilegal di Sekotong tersebut.
“Pokoknya kita melakukan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya pejabat “baru” Polda NTB itu, Jumat 7 Agustus 2026.
Selain Eros, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang Warga Negara (WN) China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah masih daftar buronan kepolisian.
Menanggapi itu, Kombes Pol Ade memilih tak berkomentar panjang. Menyusul ia baru menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda NTB menggantikan Kombes Pol FX. Endriadi. “Jadi, kita pelajari dulu, kita dalami,” singkatnya.
Dalam kasus kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.
Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)




