HukrimLombok Timur

Diduga Hina Bupati Lombok Timur, Ratusan Warga Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun “Ika We Lah”

Lombok Timur (NTBSatu) – Ratusan warga dari 21 kecamatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Lombok Timur, Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka mendesak polisi segera menangkap pemilik akun Facebook “Ika We Lah” yang diduga menghina Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin.

Massa menilai, penanganan kasus berjalan lambat. Mereka mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE itu sejak 17 Juli 2026. Namun, hingga kini polisi belum menangkap terduga pemilik akun tersebut.

Koordinator aksi, Subhan mengatakan, tim siber kepolisian seharusnya mampu mengungkap identitas pemilik akun anonim dalam waktu singkat. Karena itu, ia mempertanyakan belum adanya perkembangan kasus.

IKLAN

“Sudah hampir satu bulan laporan kami masuk. Jawabannya hanya minta sabar. Sampai kapan kami harus sabar?” ujarnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Massa kemudian memberi ultimatum kepada Polres Lombok Timur. Mereka meminta polisi menangkap terduga pelaku dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, mereka mengancam menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa juga menyerahkan Nota Kesepahaman Bersama dan Pakta Integritas kepada Polres Lombok Timur. Dokumen itu berisi komitmen agar polisi menangani perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Subhan menegaskan, aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat. Ia membantah adanya kepentingan politik di balik demonstrasi itu.

“Kami datang dengan damai untuk menagih janji dan menjaga marwah pimpinan kami. Ini murni soal kemanusiaan dan harga diri warga Lombok Timur,” ujarnya.

Aksi itu juga diikuti kaum perempuan dan ibu-ibu. Mereka menyampaikan keprihatinan atas unggahan yang menyerang kepala daerah di media sosial.

Berdampak pada Citra Lombok Timur

Perwakilan massa perempuan, Nurasyiah, mengatakan penghinaan terhadap kepala daerah juga berdampak pada citra Lombok Timur. Ia berharap polisi segera menuntaskan perkara tersebut.

“Bagaimana orang luar menilai Lombok Timur jika bupatinya dicaci maki tanpa ada tindakan hukum?” kata Nurasyiah.

Usai menyerahkan dokumen, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan tetap mengawal proses hukum hingga batas waktu ultimatum 3 x 24 jam berakhir. (*)

Artikel Terkait