ADVERTORIAL

Desa Menjadi Kawasan Potensial Peredaran Rokok dan Tembakau Ilegal di NTB

Mataram (NTB Satu) – Peredaran rokok dan tembakau iris (TIS) ilegal di NTB lebih marak menyerang perdesaan ketimbang perkotaan, atau pun daerah strategis semacamnya. Hal itu disampaikan oleh Satpol PP NTB selaku penindak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah NTB.

“Sekarang sasarannya desa-desa dan lebih laris. Karena mungkin berkaitan dengan ekonomi, karena harganya lebih murah,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D), Satpol PP NTB, Muhammad Sujaan, belum lama ini.

Sujaan menjelaskan, bahwa produsen TIS ilegal juga paling banyak bersarang di desa-desa terpencil di NTB. “Terutama yang paling banyak itu di Lombok Timur, berdasarkan data yang kami miliki,” imbuhnya.

Lalu pada bulan Mei hingga September 2022, dari enam lokasi operasi di Pulau Lombok, Satpol PP NTB berhasil menyita sebanyak 786 bungkus TIS ilegal yang dominan diperjualbelikan di pasar-pasar.

Ada pun rinciannya, 93 bungkus dari Kecamatan Masbagik, 141 bungkus dari Kecamatan Aikmel, 180 bungkus dari Labuhan Haji, lalu dari Kecamatan Sambelia 116 bungkus, Kecamatan Kopang 178 bungkus, dan Kecamatan Batukliang 78 bungkus.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button