Pansus Raperda RTRW Lobar Berpotensi Dinonaktifkan, DPRD: Ikuti Perpres Terbaru
Lombok Barat (NTBSatu) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat (Lobar), berpotensi dinonaktifkan. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menjadi acuan baru dalam penataan ruang di seluruh daerah.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi menegaskan, kebijakan pusat tersebut memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, sehingga seluruh regulasi daerah, termasuk Perda dan Pansus harus menyesuaikan.
“Sekarang semua daerah merujuk ke Perpres. Bahkan, Perda yang bertentangan dengan Perpres itu otomatis gugur,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam Perpres tersebut terdapat kewajiban pemenuhan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS).
Jika ketentuan itu sudah terpenuhi, pemerintah daerah cukup menetapkannya melalui Surat Keputusan (SK) tanpa perlu melalui proses panjang pembahasan RTRW. “Kalau sudah terpenuhi, nanti RTRW tinggal mengikuti saja. Tidak perlu lagi dibahas dari awal seperti sebelumnya,” jelas legislator dari PKB tersebut.
Pansus Tak Lagi Dibutuhkan
Dengan skema tersebut, ia menilai peran pansus menjadi tidak lagi mendesak seperti sebelumnya. Bahkan, Pansus RTRW yang telah dibentuk bisa saja dinonaktifkan.
“Bisa saja dinonaktifkan. Tetapi untuk keputusan resminya tentu kita serahkan ke pimpinan DPRD,” katanya.
Meski demikian, Fauzi tidak menutup kemungkinan akan tetap ada pembahasan lanjutan terkait RTRW. Namun, menurutnya, prosesnya akan jauh lebih sederhana karena hanya menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ke depan mungkin tetap ada Pansus, tetapi tidak serumit sebelumnya,” tambahnya.
Ia juga memastikan, Lobar tidak mengalami kendala dalam memenuhi ketentuan Perpres tersebut. Bahkan, ia menyebut, Lombok Barat sudah lebih dulu memenuhi syarat yang diminta.
“Untuk Lombok Barat, kewajiban 87 persen LSD itu sudah kita siapkan. Jadi relatif aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembahasan revisi RTRW Lobar sempat berjalan lambat dan belum mencapai tahap penetapan. Padahal, regulasi ini penting sebagai dasar pengendalian tata ruang serta mendukung kepastian investasi di daerah.
Dengan adanya Perpres terbaru, arah kebijakan kini lebih berfokus pada pemenuhan indikator teknis yang telah Pemerintah Pusat tentukan. Pemerintah daerah pun diminta memastikan agar setiap kebijakan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi tersebut.
“Yang penting sekarang bagaimana kita menyesuaikan dengan Perpres agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tutup Fauzi. (Zani)



