Hadirkan Semua Pihak, Komisi II DPRD Lobar Gelar Hearing Terkait Konflik Taman Narmada
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik pengelolaan kawasan wisata Taman Narmada memasuki babak baru. Komisi II DPRD Lombok Barat (Lobar) menggelar hearing pada Selasa, 28 April 2026.
Turut hadir berbagai pihak, mulai dari perwakilan pedagang, manajemen PT Tripat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), guna mencari titik temu atas konflik yang terus bergulir.
Ketua Komisi II DPRD Lobar, Husnan Wadi menegaskan, forum tersebut menjadi ruang untuk mendengar semua perspektif sebelum mengambil langkah lanjutan.
“DPRD mendengar dari semua sisi, dari manajemen PT Tripat, APH, dan perwakilan masyarakat serta pedagang. Ini penting untuk keberlangsungan Taman Narmada sebagai sumber PAD yang berkelanjutan dan penanganannya harus secara profesional,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.
Ia mengakui, akar persoalan bukan semata pada kebijakan. Melainkan, proses sosialisasi dan penanganan di lapangan yang belum komprehensif.
“Keluhannya sebenarnya seputar penanganan. Ada pihak yang belum puas dengan aturan yang diterapkan,” tambah legislator dari fraksi Perindo tersebut.
Ke depan, Komisi II DRPD Lobar menyatakan, akan mengambil peran sebagai mediator agar konflik tidak berlarut-larut dan dapat selesai secara adil.
“Prinsip kami, taman itu bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi ikon dan memberi manfaat bagi semua,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat dan Pedagang
Sementara itu, perwakilan pedagang melalui Ketua Forum Masyarakat Peresak dan Narmada, Supriadi menyuarakan keberatan keras terhadap kebijakan pengelolaan saat ini. Ia menyebut, terdapat sekitar 100 hingga 150 pedagang yang terdampak karena keluar dari dalam kawasan wisata.
“Mereka ingin dikembalikan ke dalam areal. Wisatawan itu ada di dalam, masa pedagang di luar? Ini soal mata pencaharian,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan 10 tuntutan dalam hearing tersebut, termasuk agar pedagang mendapat akses untuk kembali berdagang di dalam areal Taman Narmada, bukan di luar.
“Ini harus ditertibkan dengan cara duduk bersama, bukan digusur. Kita ingin penataan yang humanis dan berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.
Tanggapan PT Tripat
Di sisi lain, Direktur PT Tripat, Wewe Anggraini menegaskan, pihaknya telah menjalankan penataan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah bergerak hati-hati, tetapi memang gejolak di masyarakat cukup berat. Kami tidak punya kepentingan lain selain menjalankan aturan dan menjaga aset,” katanya.
Ia juga membantah sejumlah tudingan, termasuk terkait penebangan pohon dan relokasi pedagang. Menurutnya, penataan untuk pemerataan agar tidak ada penguasaan lahan oleh segelintir pihak.
“Tujuannya agar tidak satu orang menguasai banyak kavling. Ini untuk pemerataan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Hearing tersebut belum menghasilkan keputusan final. Namun DPRD memastikan, akan mengkaji lebih dalam seluruh masukan sebelum menentukan langkah lanjutan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara penataan kawasan dan keberlangsungan ekonomi pedagang, nasib kawasan Taman Narmada kini berada di titik krusial menunggu keputusan yang tidak hanya tepat secara aturan tetapi juga adil secara sosial. (Zani)



