Pria Asal Dompu Ditangkap di Mataram, Diduga Sekap-Perkosa Anak
Mataram (NTBSatu) – Tim Puma Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap pria inisial AN, terduga pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang anak usia 15 tahun di Dompu.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pihaknya menangkap pria usia 25 tersebut di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Sabtu, 25 April 2026.
“Penangkapan NA bagian dari koordinasi intensif antara Tim Puma Polda NTB dan Satreskrim Polres Dompu,” kata Catur pada Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Dompu. Kronologisnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan bakso.
“Namun ternyata, pelaku justru membawa korban rumahnya. Pelaku menyekap korban dan mengancam agar tidak melarikan diri,” jelas Catur.
Setelah sembilan hari, tepatnya pada 20 April 2026, korban akhirnya berhasil pulang dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
“Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku telah memperkosanya sebanyak tiga kali,” tambah Catur.
Setelah mengamankan AN, Polda NTB kemudian menyerahkan pelaku pemerkosaan tersebut ke Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk tindak lanjutnya, penyelidikan dan penyidikan, kini berada di Satreskrim Polres Dompu. Karena lokusnya di sana,” tandasnya. (*)



