Daerah NTB

Pembangunan Gedung DPRD NTB Masih Jauh dari Pengerjaan Fisik

Mataram (NTBSatu) – Pembangunan gedung baru DPRD NTB masih jauh dari pengerjaan fisik. Kondisinya masih berupa puing-puing sisa aksi anarkis demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Jika sesuai rencana, pembangunan fisik gedung tersebut akan mulai pada September 2026. Meski begitu, hingga saat ini, sisa-sisa reruntuhan bangunan masih menumpuk di area tersebut. Tidak terlihat adanya perubahan signifikan meski telah delapan bulan berlalu.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra menyampaikan, untuk saat ini pengerjaan masih fokus pada proses pembersihan sisa-sisa reruntuhan bangunan. Sembari menunggu proses penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Kerahkan Alat Berat

Berdasarkan pantauan NTBSatu, terlihat dua unit alat berat untuk membantu proses pembersihan sisa-sisa reruntuhan bangunan. Pada Jumat, 24 April 2026, hanya ada satu alat berat yang beroperasi untuk membantu menghancurkan tembok-tembok yang masih berdiri.

Proses tersebut mulai dari bagian depan terlebih dahulu. Sementara itu, pada bagian belakang hanya difokuskan untuk menyingkirkan puing-puing bangunan.

Di sisi lain, proyek pembangunan gedung DPRD NTB ini bakal menelan anggaran sebesar Rp200 Miliar.

Sejauh ini belum ditentukan perusahaan pemenang lelang.

“Untuk tender pembangunan fisiknya, nanti akan dilakukan lelang lagi. Jadi bukan pakai tender yang sama,” terang Hendra kepada NTBSatu di hari yang sama.

Hendra tak menjelaskan soal perusahaan pemenang lelang DED maupun tender untuk bangunan utama.

“Mengenai persoalan tersebut, silakan konfirmasi langsung kepada yang berwenang. Karena di sini kita hanya sebagai penerima manfaat dan yang mengurus semuanya adalah pusat,” ungkap Hendra.

Gambaran tersebut menunjukkan, proses penataan kembali gedung DPRD Provinsi NTB masih berada pada tahap perencanaan dan persiapan teknis. Dukungan penuh anggaran dari pemerintah pusat. (Arum)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button