Politik

DPRD NTB Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah dari Pusat

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD Provinsi NTB memberikan beberapa catatan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025. Salah satunya tingkat ketergantungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terhadap dana transfer pusat.

Catatan Komisi III, transfer ke daerah mencapai Rp3,5 triliun Tahun 2025. Atau 54,62 persen dari total Rp6,051 triliun realisasi APBD.

Realisasi pendapatan Provinsi NTB tahun anggaran 2025 tercatat Rp6.476 triliun atau 99.97 persen dari target Rp6.489 triliun. Menunjukkan capaian kinerja fiskal relatif optimal dalam target penyerapan anggaran.

Meski demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi penurunan sebesar Rp144,97 miliar atau minus 2,19 persen.

Menurut Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi pada Kamis, 23 April 2026, penurunan tersebut mengindikasikan adanya tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah. Baginya, ini menjadi tanda belum mandirinya fiskal daerah.

Ketergantungan pada dana pusat, tentunya menandakan struktur pendapatan daerah masih belum sehat, karena PAD sebagai sumber pendapatan daerah belum mampu menjadi penopang utama. Ketergantungan ini, tentunya membuat daerah rentan terhadap kebijakan pusat, yang berimbas pada keterbatasan ruang gerak fiskal.

Kondisi ini bisa terjadi karena belum optimalnya kinerja pemerintah, dalam menggali potensi pendapatan daerah. Bisa saja karena kurangnya inovasi dalam mengembangkan PAD atau lemahnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

Dorong Penambahan Kapasitas Fiskal dari PAD

Politisi PKS ini menyampaikan, saat ini pemerintah sedang membahas terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang tujuannya adalah untuk menambah kapasitas fiskal dari PAD.

Ia juga menyampaikan, sumber pendapatan potensial yang dapat menjadi basis utama dalam perencanaan fiskal adalah dengan menambah kapasitas PAD. Mengingat sumber utama dari PAD, seperti pajak, retribusi, dan aset.

Kondisi ini menunjukkan, persoalan yang dihadapi tidak semata-mata berkaitan dengan angka-angka dalam laporan keuangan. Melainkan mencerminkan adanya ketergantungan struktural, yang berpotensi menimbulkan resiko serius terhadap keberlanjutan dan masa depan ekonomi daerah.

Sehingga menurut Sambirang, perlu langkah strategis dan terukur dari pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Sumbernya, optimalisasi pendapatan asli daerah, pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Pemprov harus memastikan setiap kebijakan mampu meningkatkan kapasitas fiskal secara nyata. Memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Karena tanpa pembenahan yang komprehensif dan konsisten, ketergantungan terhadap dana transfer pusat dikhawatirkan akan terus berlanjut. Serta, menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan di masa depan. (Arum)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button