Lombok Tengah

Dinkes Lombok Tengah Ingatkan Sanksi Disiplin bagi Nakes yang Nekat Mogok Kerja

Lombok Tengah (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Tengah, memberikan peringatan serius tentang rencana mogok kerja tenaga kesehatan (nakes) PPPK Paruh Waktu.

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Mamang Bagiansah mengingatkan, para nakes yang mengajukan protes karena gaji Rp200 ribu per bulan memiliki konsekuensi hukum dan disiplin ketat. Mengingat, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Sejak diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu, mereka sudah berstatus ASN berdasarkan penetapan dari Kemenpan-RB. Oleh karena itu, tentu berlaku atau mengikat aturan-aturan atau norma-norma kepegawaian,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 24 April 2026.

Titik tekan pemerintah daerah berdasarkan status ASN. Menurut Mamang, setiap nakes yang berstatus PPPK Paruh Waktu harus menaati penilaian kedisiplinan dan kinerja seperti pegawai lain.

Dengan rencana mogok kerja hingga waktu yang tidak ditentukan, dianggap akan sangat merugikan para nakes itu sendiri secara administratif. Selain itu, absensi menjadi tolak ukur utama penilaian kedisiplinan ASN.

Nakes yang memilih mogok kerja sebagai protes, maka mereka tidak memiliki catatan kehadiran. Hal ini secara otomatis berdampak pada penilaian kinerja tahunan, yang menjadi dasar bagi keberlangsungan status kepegawaian mereka.

Risiko Pelayanan dan Operasional Puskesmas

Adanya aksi ini memicu kekhawatiran pemerintah, karena akan mengganggu layanan vital di Puskesmas maupun rumah sakit daerah. Akan ada banyak dampak negatif yang masyarakat rasakan langsung jika pelayanan di poli, IGD, hingga program lapangan seperti Posyandu terhenti.

Tidak hanya mendapat sanksi disiplin, Mamang menyebut, mogok kerja juga akan memukul pendapatan fasilitas kesehatan itu sendiri. “Karena tidak ada kegiatan, maka potensi pendapatan dari kapitasi, non-kapitasi, serta BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) akan terpengaruh menjadi berkurang atau hilang,” tegasnya.

Sebelumnya, gelombag protes ini bermula dari keresahan nakes PPPK Paruh Waktu terkait rendahnya nilai honorarium yang mereka terima. Mereka menganggap angka Rp200 ribu per bulan sangat jauh dari kata layak untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi dengan beban kerja yang sering kali serupa dengan tenaga medis lainnya.

Akhirnya, para nakes mendesak agar Pemkab Lombok Tengah bisa memberikan solusi secara cepat atas ketimpangan pendapatan ini. Namun, tanggapan dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah mengisyaratkan jika pemerintah akan tetap menaati regulasi kepegawaian yang berlaku di bawah Kemenpan-RB. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button