Kartel Keluarga Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kembali menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Polisi menangkap ketiganya berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar kakap di Bima tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Tiga orang itu adalah Virda Virginia Pahlewi, istri Koko Erwin. “Sedangkan dua orang lainnya merupakan anak dari tersangka Erwin Iskandar. Yakni, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Kamis, 23 April 2026.
Bareskrim Polri menangkap ketiganya di dua wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Di antaranya, rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen terkait.
“Ketiga tersangka terkait kasus pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin,” Brigjen Eko Hadi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Pihak Bareskrim Polri menyatakan, akan menyampaikan informasi lebih rinci setelah proses pemeriksaan rampung.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menelusuri aliran dana dan memutus mata rantai kejahatan narkotika. Termasuk melalui penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang,” tutupnya. (*)



