Komisi III DPR RI Ingatkan Transparansi Penanganan Dugaan Pemerasan Camat Pajo
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan harus mengusut secara transparan penanganan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.
Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengingatkan hal itu saat melakukan reses ke NTB. “Saya sudah bahas itu tadi. Kasus itu harus diusut secara transparan,” katanya di Kejati NTB, Rabu, 22 April 2026.
Setiap pelanggaran indisipliner dan etik di lingkungan Adhyaksa harus tetap mendapat pengawasan. Pengawasan harus diperkuat. Aparat Penegak Hukum (APH) harus menjaga kepercayaan publik.
“Kepercayaan publik harus dijaga. Pengawasan internal juga harus diperbaiki,” ucapnya.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menambahkan, kasus tersebut masih berjalan bidang pengawasan Kejati NTB. Tim sudah turun melakukan pemeriksaan. “Sudah itu. Semua masih berproses. Sudah dalam tahap inspeksi kasus,” tegasnya.
Koordinasi dengan Kejagung
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Kita berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung. Prosedurnya seperti itu. Prosedurnya, kalau ada persetujuan Jamwas, nanti akan meningkat menjadi inspeksi kasus,” katanya.
Inspeksi kasus adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan intensif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Khususnya yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan ini tertuang secara resmi dalam sebuah Laporan Hasil Inspeksi.
Menurut Wahyudi, hasil dari inspeksi kasus itu akan menjadi dasar hukuman untuk ketiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dompu itu.
Kepala Kejati NTB menegaskan, pihaknya akan menangani dugaan penyimpangan tiga jaksa ini secara cepat dan sesuai prosedur. Selain berkoordinasi dengan Kejagung, Kejati NTB juga telah melakukan klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut.
Tiga oknum jaksa yang menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo. Salah satu buktinya dari pemberitaan. Kemudian, dari data Intelijen yang mereka kumpulkan.
Sebelumnya, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)



