Pemprov NTB Sebut 70 Ribu Hektare Lahan Jagung Berstatus Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menyoroti maraknya penanaman jagung di kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, dari tahun 2023 hingga kini, seluas 96 ribu hektare lahan yang di NTB ditanami jagung. Dari total tersebut, sekitar 70 ribu hektare di antaranya terindikasi berada di kawasan yang tidak memiliki legalitas.
Sementara itu, sekitar 26 ribu hektare lainnya telah masuk dalam skema perhutanan sosial, termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
âYang 70 ribu hektare ini kita cari tahu dulu sebelum kita klarifikasi, apakah mereka melakukan merambah atau tidak, legal ataupun ilegal,â kata Kepala Dinas LHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, Rabu, 22 April 2026.
Penanaman jagung secara ilegal bisa menyebabkan deforestasi atau kerusakan. Karena itu ia menegaskan, akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik penguasaan lahan ilegal tersebut. Pasalnya, luasnya area yang digarap menimbulkan dugaan adanya aktor besar, bukan saja sekadar aktivitas masyarakat kecil.
âAda sekitar 70 ribu hektare yang ditanami jagung secara ilegal. Ini yang akan kita cari, siapa di belakangnya,â tegasnya.
Meski demikian, pemerintah mencatat tren perambahan hutan mulai menunjukkan penurunan. Hal ini tidak lepas dari upaya patroli rutin Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di berbagai wilayah.
âSetiap hari kita minta teman-teman KPH untuk patroli. Saat ini sudah tidak ada titik perambahan baru, dan itu patut kita syukuri,â katanya.
Ke depan, lanjutnya, lahan yang telah masuk dalam skema perhutanan sosial akan diarahkan untuk dikelola dengan konsep agroforestri, yakni sistem pengelolaan lahan yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan komoditas pertanian. Langkah ini dinilai penting untuk menekan laju deforestasi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
âKalau setelah masuk PS dan HKM kita arahkan ke agroforestri,â tutupnya. (*)



