Lombok Utara

Riset IYCTC Sebut 88 Persen Iklan Rokok di KLU Berada di Radius Terlarang Sekolah

Lombok Utara (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), mulai memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025, pada Senin, 20 April 2026.

Keputusan ini sebagai respons dari temuan riset yang menunjukkan masifnya iklan rokok di zona terlarang, dengan jarak edar 500 meter dari lingkungan sekolah. Kepala Dinas Kesehatan KLU, Lalu Bahrudin menjelaskan, banyak dampak buruk dari adanya iklan tersebut.

​“Anak-anak kita bahkan sejak usia SMP sudah mulai mencoba rokok karena paparan iklan yang masif. Akhirnya, morbiditas di KLU didominasi penyakit tidak menular dan lonjakan kasus pneumonia pada balita,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.

Dari data profil kesehatan daerah, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun di Lombok Utara mencapai 7,4 persen. Sehingga, angka perokok aktif di NTB menyentuh angka 35 persen.

Target Sistematis

Kondisi ini makin serius setelah temuan spasial dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) pada tiga kecamatan utama, yaitu Pemenang, Tanjung, dan Bayan.

Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting mengatakan, ada 354 titik iklan rokok luar ruang yang terdeteksi. Sayangnya, sebanyak 88,7 persen berdiri pada area terlarang sekolah.

Nalsali menilai, fenomena ini bukan kebetulan belaka tetapi merupakan pola penargetan sistematis terhadap sekitar 30 ribu siswa sekitar sekolah.

Bahkan iklan-iklan tersebut menggunakan visual manipulatif, dengan pilihan warna cerah dan klaim rasa buah yang akrab dengan dunia anak-anak.

Ancaman serius bukan hanya pada aspek visual, tetapi juga pada aksesibilitas harga. Riset tersebut mengungkap, 42 persen iklan secara terang-terangan menampilkan harga kurang dari 20 ribu per bungkus hingga bisa dijual eceran.

Penawaran harga yang terjangkau sangat rentan bagi kantong pelajar dan berisiko menggeser kebutuhan pokok rumah tangga.

Teladan Pelayanan Publik

Asisten III Setda KLU, Wahyu Darmawan menekankan penguatan KTR adalah mandat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia melihat, tingkat kepatuhan KTR pada kantor pemerintahan yang menurutnya masih lemah berdasarkan audiensi Ombudsman tahun 2025.

“Kantor pemerintah kita justru harus menjadi contoh. Tidak boleh ada lagi orang merokok di sembarang tempat dalam gedung pelayanan publik. Membiarkan anak terpapar rokok adalah bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar menyediakan tempat khusus merokok yang terisolasi sehingga tidak mengganggu kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil.

Optimalisasi DBH-CHT

Upaya penegakan aturan ini memiliki dukungan finansial yang signifikan. NTB merupakan penerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) terbesar ketiga nasional pada 2026, dengan total Rp312 miliar.

Sementara itu, Direktur FITRA NTB, Ramli Ernanda menegaskan, pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran alokasi dana tersebut. Ia merekomendasikan, minimal 10 persen dari DBH CHT yang berfokus pada penegakan peraturan daerah dan promosi kesehatan.

“Jangan sampai anggaran ini hanya habis untuk urusan administratif, sementara iklan terus sukses merayu anak-anak menjadi perokok pemula karena gagalnya pengawasan di lapangan,” ujar Ramli.

Bersamaan dengan hal tersebut, perwakilan DPRemaja 4.0 KLU, Muhammad Satriya Nawawi mendesak adanya ruang publik yang bersih.

Data menunjukkan, pengeluaran rokok warga setempat mencapai Rp45,376 per bulan. Angka yang melampaui belanja kebutuhan nutrisi, seperti telur dan susu yang penting untuk mencegah stunting.

Agenda utama saat ini mulai dengan pengawasan di tingkat akar rumput, guna memastikan Perbup KTR tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. (Inda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button