Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan pemerasan tiga oknum jaksa kepada Camat Dompu, Imran.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya telah membangun koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Kita berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung. Prosedurnya seperti itu. Prosedurnya, kalau ada persetujuan Jamwas, nanti akan meningkat menjadi inspeksi kasus,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 19 April 2026.
Inspeksi kasus adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan intensif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan. Khususnya yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan ini tertuang secara resmi dalam sebuah Laporan Hasil Inspeksi.
Menurut Wahyudi, hasil dari inspeksi kasus itu akan menjadi dasar hukuman untuk ketiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu itu. “Jika memang terbukti melakukan perbuatan (dugaan pemerasan) tersebut,” ujarnya.
Kepala Kejati NTB menegaskan, pihaknya akan menangani dugaan penyimpangan tiga jaksa ini secara cepat dan sesuai prosedur. Selain berkoordinasi dengan Kejagung, Kejati NTB juga telah melakukan klarifikasi kepada oknum jaksa tersebut.
Apakah ketiganya mengakui perbuatannya? “Itu belum jadi konsumsi publik. Masih kami lakukan klarifikasi. Yang jelas kita bergerak cepat,” jawabnya.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdiara sebelumya menerangkan pendalaman dugaan pemerasan ini bukan dari laporan resmi. Melainkan berangkat informasi yang beredar di media sosial.
Kejati NTB memintai klarifikasi terhadap oknum jaksa yang memerasa Camat Pajo tersebut. Pihak Aswas telah menerbitkan surat perintah klarifikasi.
“Ini klarifikasi selama waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang. Ini atensi Pimpinan kita segera selesaikan, apakah ini layak dilanjutkan ke
inspeksi kasus,” bebernya.
Tiga oknum jaksa yang menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo. Salah satu buktinya dari pemberitaan. Kemudian dari data Intelijen yang mereka kumpulkan.
Riwayat Jaksa Peras Camat Dompu
Sebelumnya, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (07)



