Pria Diduga Cabuli Anak di Udayana Jadi Tersangka, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan pria inisial MZ sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di Taman Udayana, Kota Mataram. Pria usia 25 tahun tersebut terancam sembilan tahun penjara.
Kasubnit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram, Aiptu Sri Rahayu membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Inisial MZ usia 25 tahun alamat Batukliang (Lombok Tengah),” kata Yayuk, sapaan akrabnya pada Jumat, 17 April 2026.
Penyidik kepolisian selanjutnya menahan tersangka MZ di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram sejak 15 April 2026. Sebagai tersangka, polisi menyangkakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Yayuk menjelaskan, MZ mencabuli tiga korban, masing-masing berusia 14,15, dan 16 tahun. “Korban rata-rata berusia anak di bawah umur,” ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur kawasan Udayana, Kota Mataram inisial MZ.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP sebelumnya mengatakan, MZ mencabuli korban usia 15 tahun pada Sabtu, 4 April 2026 di sebuah berugak di warung kawasan Udayana.
“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, tengah beristirahat di Udayana,” ucapnya, Minggu, 5 April 2026.
Korban kemudian merasakan adanya sentuhan mencurigakan hingga tindakan yang mengarah pada pelecehan. Setelah menyadari hal tersebut, korban menjauh dan kejadian itu kemudian diketahui warga sekitar.
“Terduga sempat mencoba melarikan diri saat warga mengetahui kejadian tersebut, namun berhasil diamankan warga dan hampir menjadi sasaran amukan massa sebelum petugas tiba,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Mataram, untuk menghindari situasi main hakim sendiri. Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa korban, saksi, dan hasil visum dari rumah sakit. (*)



