Kejati NTB Kawal Penyidikan Kasus Combine Harvester Sumbawa Barat
Mataram (NTBSatu) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima kunjungan penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat. Pertemuan tersebut membahas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester atau mesin panen padi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menerangkan, kunjungan itu merupakan bagian dari koordinasi dan konsultasi penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Mereka berkoordinasi dan berkonsultasi,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 17 April 2026.
Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah hal yang dikonsultasikan penyidik. Di antaranya, terkait unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pemenuhan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Termasuk juga terkait mens rea-nya apa. Itu yang mereka konsultasikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kejati NTB terus melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara di Kejari Sumbawa Barat. Terlebih saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami tetap melakukan pantauan. Apalagi ini kan sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.
Kejari Konsultasi ke Kejati
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Koordinasi ini terkait perhitungan kerugian negara, apalagi setelah adanya putusan MK,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Sedangkan perhitungan kasus combine harvester, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Itu yang kami ingin bahas. Meminta arahan dari Kejati NTB. Kapan waktunya, nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.
Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP NTB, sambung Afriansyah, Kejari Sumbawa Barat masih menunggu jadwal dari Korwas. “Karena Korwas sudah keluar daerah. Jadi masih masih menunggu,” katanya.
Di kasus ini, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. Selain belum mengantongi kerugian negara, kejaksaan juga belum memeriksa saksi ahli.
Sejauh ini, pihak Kejari telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kelompok Pertanian (Poktan).
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas beberapa waktu lalu menerangkan, pihaknya sudah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.
Jaksa mengamankan mesin combine ini, untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.
Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir,” ucapnya.
Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)



