Kemenkeu Soroti Dominasi Belanja Pegawai di NTB, Aturan 30 Persen Berpotensi Dilonggarkan
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti dominasi belanja pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Dalam APBD NTB 2026, belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tembus 40 sekian persen. Angka ini termasuk akumulasi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lainnya.
“Pola belanja di NTB masih dominan belanja pegawai. Catatan Kemenkeu, belanja pegawai Provinsi NTB tahun 2025 sebesar 42 persen,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani saat menghadiri kegiatan Musrenbang Provinsi NTB, Kamis, 16 April 2026 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, membatasi jumlah belanja pegawai di tiap-tiap daerah. Yaitu, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Tentu, dengan kebijakan tersebut, daerah yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Pusat membuka ruang relaksasi atas kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diberikan kelonggaran, sehingga porsi belanja pegawai tidak harus sepenuhnya mengacu pada batas maksimal 30 persen.
“InsyaAllah Pak Gubernur, kebijakan ini akan kita relaksasi. Sehingga, ini kekhawatiran Pemda bahwa melanggar terkait pagu 30 persen ini kita coba di 2027 kita bisa harmonisasikan,” ujar Askolani.
Keputusan relaksasi ini, lanjutnya, sudah pihaknya komunikasikan juga dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Ia memastikan, Pemda akan berjalan dengan kebijakan saat ini.
“Jadi kita tetap bisa dengan kebijakan kepegawaian yang ada saat ini. Ini hal yang penting kami jawab di forum ini,” katanya.
Belanja Pegawai Pemprov NTB
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim tidak menampik, belanja pegawai Pemprov NTB masih di atas 30 persen. Yaitu, antara 33 persen hingga 35 persen.
Tingginya persentase tersebut, bukan disebabkan penambahan jumlah pegawai maupun kenaikan gaji, tetapi karena total APBD yang berkurang.
“Bukan karena jumlah pegawai bertambah atau gaji naik, tetapi karena total APBD yang berkurang. Persentase belanja pegawai otomatis naik ketika total APBD menurun,” kata Nursalim.
Penurunan total APBD, karena kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Akibatnya, total APBD yang sebelumnya berada di kisaran Rp6,5 triliun mengalami penurunan signifikan, sehingga memengaruhi komposisi belanja, termasuk belanja pegawai.
“Besaran APBD mempengaruhi persentase belanja pegawai, meskipun secara hitungan angkanya masih sama dengan tahun sebelumnya. Tetapi penyebab pembentuk belanja pegawai itu yang berkurang, sehingga membuat persentasenya naik,” jelas Nursalim.
Kondisi ini, kata Nursalim, tidak hanya terjadi di NTB, tetapi juga dialami oleh seluruh daerah di Indonesia karena pemotongan dana transfer dilakukan secara menyeluruh. “Bukan hanya NTB, tetapi seluruh daerah, karena dipotong semua,” ujarnya. (*)



