Dorong Efisiensi Anggaran, Sekda KSB Pastikan WFH Tak Kurangi Kualitas Layanan Publik
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), resmi menyosialisasikan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Gili Paserang pada Rabu, 15 April 2026 ini, menandai babak baru transformasi budaya kerja ASN di Bumi Pariri Lema Bariri.
Sekretaris Daerah (Sekda) KSB, drh. Hairul, M.M., menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan profesionalitas. Harapannya, lehadiran para kepala OPD dan Camat dalam pertemuan ini mampu mempercepat adaptasi pola kerja baru tersebut di tingkat instansi.
Asisten Administrasi Umum Setda KSB, Dr. H. Syaifuddin menjelaskan, kebijakan ini adalah kelanjutan dari edaran efisiensi BBM yang diterbitkan pada 31 Maret lalu. “Kita ingin ASN menjadi teladan dalam penghematan energi, sehingga transformasi budaya kerja ini menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Untuk menjamin kelancaran kebijakan, pemerintah telah membentuk Tim Pengelola Transformasi Budaya Kerja yang melibatkan seluruh kepala perangkat daerah. Tim teknis juga disiagakan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan, agar tidak terjadi tumpang tindih tugas selama masa transisi.
Wajib Laporkan Hasil Kinerja
Sekda Hairul dalam arahannya meminta, setiap pimpinan instansi untuk melakukan pemetaan pegawai secara ketat dan terukur. Pengaturan kerja dilakukan secara bergantian dengan batasan personel yang menjalankan WFH maksimal hanya 30 persen, pada setiap unit kerja.
“Jangan sampai ada persepsi yang salah, jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja. Statusnya jelas, tetap bekerja namun lokasinya dari rumah dengan hasil kinerja yang tetap harus dilaporkan,” tegas Sekda Hairul.
Ia juga memberikan instruksi tegas, bagi sektor-sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan mendesak masyarakat. Layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga urusan keamanan dan kebersihan tetap wajib menjalankan tugas secara tatap muka atau WFO.
“Pelayanan publik adalah prioritas yang tidak boleh terganggu. Untuk unit kedaruratan dan pelayanan dasar, saya minta tetap siaga di kantor agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan hak-hak layanannya,” tambah Hairul memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Kebijakan ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi biaya operasional seperti listrik, air, dan bahan bakar di lingkungan pemda. Langkah penghematan ini dipandang perlu agar struktur anggaran daerah tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui transformasi ini, Sekda berharap, hasil dari penghematan operasional tersebut dapat dialihkan untuk membiayai program prioritas daerah lainnya. Pemerintah KSB berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang modern, efisien, dan tetap berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Andini)



