Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedural
Lombok Utara (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram, mengeksekusi tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara dan memicu polemik.
Kuasa hukum pihak ketiga menilai, langkah tersebut cacat prosedural karena tetap berjalan meski perkara perlawanan masih diproses di pengadilan.
Kuasa Hukum Pihak Ketiga, Fuad, S.H., M.H., CLA., mengatakan, pengadilan tetap melanjutkan eksekusi meskipun pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan sejak Februari 2026.
“Biasanya, setiap ada perlawanan, Ketua Pengadilan menunda eksekusi sampai ada putusan agar tidak merugikan para pihak. Tetapi dalam perkara ini tidak demikian,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.
Eksekusi itu menyasar tiga SPBU di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Sementara itu, perkara perlawanan nomor: 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr masih bergulir di persidangan.
Fuad menjelaskan, Bank Bukopin mengajukan proses lelang yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Namun, ia menilai proses lelang tersebut bermasalah, terutama dalam penentuan nilai aset.
“Penilai menetapkan nilai lelang berdasarkan nilai utang, bukan appraisal independen. Ini bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Agung,” katanya.
Ia juga menyebut, nilai lelang tiga SPBU tersebut berada di bawah harga pasar. SPBU Pemenang Timur tercatat Rp2,34 miliar, SPBU Jenggala Tanjung Rp3,91 miliar, dan SPBU Kayangan Rp1,05 miliar.
Selain itu, Fuad menegaskan, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses hukum maupun lelang tersebut. “Kami justru memperoleh informasi dari pihak lain, bukan dari pengadilan atau bank. Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Berpotensi Mengganggu Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Ia juga menilai, pengadilan tidak memberikan ruang komunikasi yang memadai kepada pihaknya. “Kami beberapa kali mencoba bertemu Ketua Pengadilan, tetapi tidak difasilitasi,” katanya.
Dari sisi dampak, Fuad menilai, eksekusi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara karena tiga dari lima SPBU di wilayah tersebut terdampak. “Kalau tiga SPBU ini tidak beroperasi, tentu akan berdampak pada distribusi BBM dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Dari pantauan NTBSatu di lokasi, proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara aparat dan pihak ketiga. Fuad menegaskan, pihaknya tidak menolak eksekusi tetapi hanya meminta penundaan hingga proses hukum selesai.
“Kami hanya meminta penundaan sampai ada putusan. Hak pemohon tetap ada, tidak kami hilangkan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke lembaga yang lebih tinggi. “Upaya hukum tetap kami lakukan, termasuk pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses ini,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Mataram, Kelik Trimargo belum merespons polemik eksekusi tiga SPBU di tanah Tioq Tata Tunaq tersebut. “Saya masih cuti. Belum tahu info di kantor,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 15 April 2026. (*)



