Mulai Besok, ASN Pemkab Lombok Barat WFH Tiap Jumat
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, setelah kebijakan pusat pasca perang Amerika-Iran untuk selalu hemat energi.
Namun, tidak semua layanan akan terdampak. Sejumlah unit pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa, demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam surat edaran bernomor 000.8/6/SETDA/ORG/IV/2026 tersebut, WFH berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat, terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni menjelaskan, penerapan WFH dilakukan secara selektif dan terukur.
“Kebijakan ini bukan berarti seluruh ASN bekerja dari rumah. Ada pengaturan khusus, maksimal 50 persen ASN bisa WFH secara bergiliran dan tetap harus memastikan kinerja serta pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya kepada NTBSatu, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan, sejumlah sektor vital tetap wajib bekerja di kantor, seperti layanan kesehatan, kebersihan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, hingga pendidikan.
“Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap masuk seperti biasa. Ini penting agar pelayanan dasar tidak terhenti,” tambah Mustika.
Selain itu, pejabat struktural tertentu juga tidak termasuk dalam skema WFH. Jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga lurah tetap wajib menjalankan tugas di kantor.
Antara Efisiensi dan Pelayanan
Di sisi lain, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menegaskan, kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip keseimbangan antara efisiensi dan pelayanan.
“Pokoknya sesuai dengan aturan pusat, mana yang boleh WFH ya kita WFH, mana yang sifatnya pelayanan dasar harus kita utamakan,” tegasnya, Rabu, 8 April 2026
LAZ juga menyoroti pentingnya efisiensi energi dan anggaran selama penerapan WFH. Ia bahkan meminta ASN untuk lebih bijak dalam penggunaan fasilitas kantor.
“Kalau umpama efektivitas teman-teman OPD dan ASN untuk bekerja hanya sampai jam 3 sore, jam produktifnya, silahkan matikan saja semuanya. AC mati, lampu mati,” ujarnya.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diminta lebih hemat. ASN diimbau untuk berbagi kendaraan saat menghadiri kegiatan tertentu guna menekan pengeluaran.
“Kalau semisal ada acara, supaya bersama-sama. Jadi jangan mereka bawa kendaraan sendiri,” tambahnya.
Meski ada fleksibilitas kerja, LAZ memastikan pejabat tinggi tetap masuk kantor sesuai aturan yang berlaku. “Kalau Bupati dan pejabat tinggi pratama tetap masuk di hari Jumat sesuai aturannya. Yang WFH itu cuma staf nantinya,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lombok Barat berharap tercipta budaya kerja baru yang lebih efisien, adaptif, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah perubahan sistem kerja pemerintahan. (Zani)



