Hukrim

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PKK Dompu Tunggu Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023, terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Terbaru, tim kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu terkait penanganan perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menjelaskan, koordinasi itu sebagai bagian dari pendalaman kasus. Khususnya, dalam menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat.

IKLAN

“Untuk PKK masih di Inspektorat. Kami belum menerima hasilnya,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 9 April 2026.

Danny tak menjelaskan secara detail maksud koordinasi tersebut. Namun, hasil dari Inspektorat tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan, Kejari Dompu masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Masih kami tunggu hasilnya,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.

Koordinasi dengan BPKP NTB

Sebelumnya, Kejari Dompu juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Koordinator Pengawasan Bidang investigasi BPKP NTB, Agung Ragil Pujono mengatakan, pengumpulan informasi itu berdasarkan hasil ekspose dengan Kejari Dompu.

Langkah selanjutnya, mereka akan menyusun telaah pemenuhan kriteria substantif audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Jika terpenuhi, BPKP NTB akan menyusun surat tugas audit untuk tim auditor. “Barulah pelaksanaan audit PKKN,” kata Agung, Rabu, 3 September 2025.

Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu mengungkap, selain berkoordinasi auditor, pihaknya fokus menelusuri Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri Mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait.

“Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggungjawaban diduga fiktif. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button