Politik

Didemosi di Daerah, Dipromosi di Pusat: Dewan Soroti Kebijakan Gubernur Iqbal

Mataram (NTBSatu)DPRD NTB, menyoroti kebijakan mutasi dan demosi oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada Januari 2026 lalu.

Dalam agenda mutasi saat itu, Gubernur Iqbal mendemosi lima jabatan eselon II ke eselon III. Salah satunya mantan Kepala Dinas Perindustrian NTB, Nuryanti. Di mana beberapa bulan setelah didemosi, langsung mendapat promosi ke pusat. Yaitu, menjadi Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

IKLAN

Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menanggapi fenomena tersebut. Ia menyebut, perlunya evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap kebijakan. Termasuk kebijakan demosi ini.

Ia menegaskan, Gubernur dalam melakukan demosi seharusnya dengan mekanisme yang jelas dan tidak merugikan citra daerah. Ia mencontohkan kasus yang menimpa Nuryanti, sebagai salah satu bentuk kebijakan yang ia nilau perlu adanya kajian ulang. Ia mempertanyakan, apakah proses tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru menyisakan cacat administratif. Pasalnya, ia diturunkan jabatannya di tingkat daerah namun justru mendapatkan posisi strategis di tingkat pusat.

“Harus ada langkah-langkah yang dilakukan gubernur, dibantu oleh sekda atau Plt sebelumnya, juga BKD. Sehingga jangan sampai mempermalukan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi PAN ini menilai, persoalan ini tidak lepas dari peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pihak yang membantu kepala daerah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Oleh karena itu, evaluasi terhadap kinerja BKD dan tim-tim lainnya yang membantu gubernur dinilai mendesak untuk dilakukan.

“Menurut saya gubernur perlu mengevaluasi kinerja kepala BKD maupun pembantunya. Ini harus menjadi atensi serius. Termasuk mengevaluasi tim sebelumnya,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD NTB ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek keberatan dari pihak yang terdampak kebijakan demosi. Ia menilai, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan polemik berkelanjutan.

“Perlu ada evaluasi terhadap keberatan yang muncul. Jangan sampai yang akhirnya malu itu gubernur sendiri. Semua harus berdasarkan aturan yang jelas,” katanya.

Soroti Mutasi Eselon III dan IV

Sebelumnya dia juga menyoroti kebijakan mutasi pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB pada Februari 2026 lalu. Pada mutasi, sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV kehilangan jabatannya.

Maman, sapaan Muhammad Aminurlah menilai, kebijakan mutasi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat itu, mengabaikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uu Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.

“Karena itu saya ingatkan kembali untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, agar Gubernur NTB meninjau ulang keputusan tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidakadilan bagi ASN.

“Ada beberapa orang-orang yang saya kenal itu memiliki kinerja bagus, tapi tetap terdampak,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengaku menemukan kejanggalan dalam mutasi pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu. Yaitu, terdapat salah pejabat yang jabatannya tidak sesuai setelah pelantikan.

Di mana dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, pejabat tersebut ditempatkan sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Pulau Sumbawa Bagian Barat pada UPTD Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Pulau Sumbawa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sementara seharusnya yang dibacakan saat pelantikan ia ditempatkan menjadi Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa Bagian Timur pada UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Karena itu ia menegaskan, agar Gubernur Iqbal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengevaluasi segala kebijakan yang tidak berdasarkan aturan.

“Perbaiki yang salah kalau memang salah. Makanya perlu kita perbaiki evaluasi kembali,” tegasnya.

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button