Hukrim

Efisiensi Anggaran Tak Hentikan Penyelidikan Kasus Lahan Amahami Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Penanganan perkara dugaan korupsi reklamasi Amahami di Kota Bima, terus berjalan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kasus ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menegaskan, proses penanganan perkara tersebut tetap berlanjut meski sempat menghadapi kendala. Termasuk efisiensi anggaran.

IKLAN

“Penyelidikan tetap berjalan. Memang ada kendala seperti efisiensi anggaran. Tetapi itu bukan alasan bagi kami. Proses ini harus tetap berjalan,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 5 April 2026.

Ia memastikan, penanganan kasus reklamasi Amahami masih berada di jalur yang semestinya. Kejaksaan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. “InsyaAllah masih on the track, pemeriksaan saksi juga masih berjalan,” tambahnya.

Periksa Belasan Saksi

Dalam proses pendalaman, tim Pidsus telah memanggil dan memeriksa belasan saksi. Termasuk sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Masih belasan saksi, termasuk pejabat. Belum sampai puluhan,” katanya.

Selain pemeriksaan saksi, tim Pidsus Kejati NTB juga berencana turun langsung ke lokasi reklamasi di Kota Bima. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan data dan fakta di lapangan. “Iya, arahnya ke sana. Kami akan mengecek langsung ke lokasi,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih memprioritaskan penyelesaian perkara lain yang lebih dulu ditangani, sebelum meningkatkan status kasus ini ke tahap berikutnya.

Meski demikian, Kejati NTB menegaskan, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Tidak terkecuali pemilik lahan di atas kawasan reklamasi. Semuanya akan dimintai keterangan. “Siapa pun yang menguasai lahan di kawasan itu akan kami mintai keterangan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi Amahami dengan luas kepemilikan yang bervariasi, bahkan mencapai belasan hektare.

Sementara itu, penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima menunjukkan adanya sejumlah proyek pemerintah di kawasan tersebut. Di antaranya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada 2018 di bawah Dinas PUPR Kota Bima, yang bersumber dari APBD.

Selain itu, terdapat pula proyek penataan kawasan Amahami senilai Rp2,5 miliar dari APBD 2017, serta proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai Rp1,5 miliar pada tahun yang sama di bawah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.

Dugaan lainnya, terdapat sekitar 28 pemilik sertifikat di atas lahan reklamasi tersebut dengan luas kepemilikan yang berbeda-beda. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button