Tiga Oknum Jaksa Nakal Diduga Peras Camat Pajo Dompu, Kajati NTB Turun Tangan
Mataram (NTBSatu) – Tiga oknum jaksa di Kejari Dompu diduga memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Tiga oknum jaksa di Kejari Dompu itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum) dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu, terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan.
Camat Pajo itu mengaku, dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di Kantor Kejari Dompu.
Kala itu Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga, ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan.
Kabar adanya oknum jaksa nakal ini sampai ke telinga Kepala Kejati (Kajati) NTB, Wahyudi. Ia mengaku, memberikan atensi terhadap kelakuan oknum yang mencederai nama baik Adhyaksa tersebut.
“Itu kan baru pengakuan mereka (Imran). Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa. Kalau memang itu benar, nanti kita telaah,” tegasnya, Rabu, 1 April 2026.
Wahyudi menerangkan, proses telaah tersebut akan secara langsung di bawah kendali Kejati NTB pada bidang pengawasan. “Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung,” ucapnya.
Proses telaah tersebut belum mengarah pada permintaan klarifikasi para pihak. Melainkan, klarifikasi akan berlangsung usai proses telaah selesai.
“Kita telaah dulu, kita lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (Standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi,” tambahnya. (*)



