HEADLINE NEWSLombok Barat

Polisi Turun ke Sekotong, Klaim Tak Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Barat turun ke lapangan dan mengecek beberapa titik lokasi, diduga tempat terjadinya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sekotong. Hasilnya, mereka mengklaim tidak menemukan aktivitas pertambangan.

Pengecekan ini menyusul beredarnya video di media sosial, yang memperlihatkan aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman.

IKLAN

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengatakan, pihaknya turun ke lokasi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Kanit Tipidter Polres Lombok Barat langsung memimpin tim gabungan bersama personel dan Bhabinkamtibmas Buwun Mas.

“Fokus lokasi pengecekan berada di kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 1 April 2026.

Lokasi tersebut secara geografis berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara administratif, masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pengolahan emas.

Mereka hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai. Berdasarkan analisis fisik di lokasi, kepolisian memastikan kolam-kolam tersebut sudah lama tidak digunakan. Tidak menunjukkan tanda-tanda operasional dalam waktu dekat.

Kepolisian juga tidak menemukan kecocokan antara video yang beredar dengan kondisi di bekas lokasi tambang yang disebut-sebut milik Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Bukit Lendak Bare.

Dengan begitu, Kapolres Lombok Barat menegaskan, dokumentasi yang beredar unggahan media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Setelah kami melakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi,” tegas Yasmara Harahap.

Namun begitu, personel tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi kolam rendaman tersebut.

Langkah Koordinasi dan Penegakan Hukum

Keberadaan bekas aktivitas tambang di dalam kawasan hutan produksi terbatas menjadi perhatian serius bagi kepolisian.

Meskipun saat ini tidak ada kegiatan aktif, Polres Lombok Barat mengaku, terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Terkait tindak lanjut ke depan, AKBP Yasmara Harahap menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja sendirian. Penanganan masalah pertambangan dan penggunaan kawasan hutan memerlukan sinergi lintas sektoral agar mendapatkan solusi yang komprehensif.

“Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait. Guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal. Kami mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button