Sumbawa Barat

Hadir di Komisi III, Direktur Perumdam Bintang Bano KSB Klarifikasi Alasan Pemecatan Karyawan dan Bantah Isu PHK Massal

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Manajemen Perumdam Bintang Bano memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), untuk mengklarifikasi polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah memanas, pada Senin, 30 Maret 2026.

Direktur Perumdam Bintang Bano, Benny Achmad membeberkan, alasan di balik pemecatan sejumlah karyawan yang ia klaim sebagai tindakan disiplin, bukan aksi massal mendadak.

IKLAN

Ketua Komisi III DPRD KSB, Basuki Rasyid mengungkapkan, berdasarkan keterangan direktur, sejauh ini hanya tercatat delapan orang yang perusahaan berhentikan akibat kasus hubungan industrial dan lima orang lainnya memasuki masa pensiun.

Basuki menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi kasus sejak 2023 hingga 2025 yang kini mencuat ke publik secara bersamaan.

Alasan Pemecatan: Pembinaan hingga Indikasi Fraud

Terkait alasan pemecatan, Basuki mengungkap adanya masalah internal yang bersifat sensitif, termasuk indikasi pelanggaran berat atau fraud (kecurangan). Ia menjelaskan, manajemen telah melalui proses panjang sebelum mengambil keputusan pahit tersebut.

“Tadi disampaikan ada delapan yang sudah di-PHK, tetapi itu bukan sekaligus. Sejak tahun 2023 ada beberapa kasus hubungan industrial, sudah melalui proses pembinaan tetapi tidak ada perbaikan. Sudah diberi warning (peringatan, red) tetapi tidak ada perbaikan juga, akhirnya dipecat pada akhirnya,” ujar Basuki kepada NTBSatu, Senin, 30 Maret 2026.

Bahkan, dewan menilai Direktur Perumdam Bintang Bano telah memberikan kelonggaran waktu untuk perbaikan kinerja yang melampaui ketentuan peraturan. Namun, karena tidak ada progres signifikan, PHK tetap perusahaan eksekusi demi menjaga profesionalisme perusahaan daerah tersebut.

Aturan Permendagri Vs Perda KSB

Di balik isu disiplin, terungkap pula benturan regulasi yang memicu polemik batas usia pensiun. Sebagai informasi, Manajemen Perumdam Bintang Bano mulai menerapkan Permendagri 2024 yang menetapkan batas usia pensiun di angka 56 tahun. Sementara itu, karyawan tetap berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) KSB 2017 yang mencantumkan usia 58 tahun.

“Pak Direktur mengacu ke Permendagri terbaru tahun 2024, sementara karyawan menggunakan Perda tahun 2017. Jadi beda referensi antara karyawan dengan manajemen,” tambah Basuki, mengakui adanya perbedaan pemahaman hukum di internal Perumdam. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button