Kejari Gandeng BPKP, Kasus Bansos DPRD Mataram Masih Tunggu Audit
Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, terkait dugaan korupsi bansos DPRD Mataram tahun 2022.
Humas BPKP NTB, Agung Ragil Pujono membenarkan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram sudah membangun koordinasi dengan pihaknya. “Pernah,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Agung, sejauh ini BPKP NTB masih bersifat menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan. Termasuk kemungkinan adanya permintaan resmi terkait perhitungan kerugian keuangan negara, yang menjadi kewenangan lembaganya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, BPKP biasanya terlibat untuk melakukan audit investigatif. Tujuannya untuk menghitung potensi kerugian negara.
Namun, proses tersebut baru dapat dilakukan apabila ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum. “Sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” katanya.
Mardiono ketika menjabat Kasi Pidsus Kejari Mataram menyebut, pihaknya masih melengkapi kebutuhan untuk melakukan ekspose bersama BPKP.
“Sudah berkoordinasi ke BPKP untuk kerugian negara. Cuman mereka belum berangkat untuk periksa. Karena masih menyuruh kita mengecek beberapa kelengkapan,” katanya, Selasa, 22 April 2025.
Dalam hal ini Kejari Mataram melengkapi sejumlah alat bukti. Termasuk dokumen maupun berkas-berkas. “Cuman kami sudah kasi paparan ke sana (BPKP) dan mereka kasih petunjuk. Kita masih menunggu itu baru (ada ekspose) kerugian negara,” ucapnya.
Kasus ini berjalan di tahap penyidikan sejak Januari 2025. Jaksa mulai mengusutnya dari tahun 2024 lalu.
Sembari menunggu hasil audit, kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan. Mereka memeriksa sejumlah anggota DPRD dan beberapa dinas di Kota Mataram.
“Jadi, bantuannya bukan disalurkan melalui Dinas Perdagangan saja. Beberapa dinas. Bukan cuman satu,” jelas Mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, sebelumnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, pada tahun 2022, total anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk bansos itu setidaknya sejumlah belasan miliar. Mereka membagikan kepada ratusan kelompok. Masing-masing menerima anggaran Rp50 juta.
Masing-masing anggota DPRD membagikan Pokir dalam bentuk uang kepada penerima. Mereka menyalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram dan dinas lain.
Namun, penerima bansos tersebut tidak pernah mengusulkan proposal. Sisi lain, dewan sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapannya. Dugaan lain ada pemotongan anggaran yang harus diterima. (*)



