Fiskal Menurun, Nasib 659 Pegawai TPK Non-Database Kota Mataram di Ujung Tanduk
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram kini tengah memutar otak untuk menyeimbangkan beban belanja pegawai yang telah melampaui batas ideal. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang mulai menurun memaksa pemerintah menyiapkan sejumlah opsi efisiensi, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja.
Salah satu kelompok yang menjadi sorotan utama adalah 659 pegawai Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) kategori non-database. Pasalnya, beban belanja pegawai Pemkot Mataram saat ini telah lewat angka maksimal.
“Hukumnya wajib di tahun 2027 itu belanja pegawai maksimal 30 persen. Sementara kondisi kita sekarang mencapai 40 persen,” ujar Lalu Alwan, Sabtu, 28 Maret 2026.
Lonjakan persentase belanja pegawai ini bukan tanpa alasan. Alwan menjelaskan, masifnya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta rekrutmen ASN baru di sektor kesehatan dan guru, memberikan tekanan besar pada APBD.
Semakin parah dengan pemotongan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat yang mencapai angka Rp300 miliar. Hal ini otomatis menurunkan postur APBD secara keseluruhan, sehingga rasio belanja pegawai terhadap total anggaran menjadi tidak seimbang.
“Kemarin DID kita berkurang sekitar 300-an miliar, itu menyebabkan persentase belanja pegawai naik karena APBD kita turun,” jelasnya.
Opsi Merumahkan Pegawai dan Kekhawatiran Pekerja
Menghadapi tahun anggaran 2027, Pemkot Mataram mulai memetakan langkah-langkah strategis. Beberapa opsi yang sedang dalam pengkajian antara lain pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), efisiensi belanja barang dan jasa, hingga opsi ekstrem yakni merumahkan pegawai.
Rencana ini memicu gelombang kekhawatiran di kalangan tenaga honorer. Salah satu pegawai TPK Non-Database di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram mengaku cemas dengan masa depannya jika kebijakan tersebut benar-benar dieksekusi.
“Tentu kami sangat khawatir. Di usia yang tidak lagi muda, sangat sulit bagi kami untuk bersaing mencari pekerjaan baru di luar sana. Apalagi lapangan pekerjaan saat ini sangat terbatas. Kami hanya berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi bagi kami yang sudah lama mengabdi,” ungkap pegawai yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Fokus pada Seleksi Disiplin
Alwan menegaskan, pihaknya kini tengah melakukan seleksi ketat terhadap kinerja dan disiplin para pegawai, baik PPPK maupun ASN.
Pegawai yang malas atau jarang masuk kerja menjadi sasaran utama evaluasi ini.
“Kita seleksi dulu tingkat disiplinnya, termasuk ASN kita yang malas atau tidak pernah masuk kerja, itu kita berhentikan,” tegas Alwan.
Nasib 659 tenaga TPK non-database menjadi perhatian khusus karena status mereka yang belum masuk dalam sistem pendataan nasional.
Jika mereka dipaksakan masuk ke skema belanja pegawai yang lebih formal, maka beban fiskal daerah akan semakin membengkak. Kepastian mengenai kebijakan efisiensi ini diprediksi akan terlihat jelas pada pembahasan APBD murni 2027 yang akan mulai digodok pada akhir tahun 2026 mendatang. (*)



