Tidak Ada WFH, ASN Pemkab Sumbawa Tetap Bekerja di Kantor
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan tidak memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) di tengah upaya efisiensi anggaran dan arahan pemerintah pusat secara nasional.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja di kantor untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Belum, belum. Kami tetap kerja saja dulu, belum ada (WFH),” ujar Bupati Jarot kepada NTBSatu, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menekankan, keputusan itu bertujuan agar ASN tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tetap kami masuk-masuk saja, tidak kita lakukan WFH,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo, mengatakan ASN Pemkab Sumbawa akan menjalankan kegiatan dan jam kerja secara normal di kantor masing-masing dengan sistem Work From Office (WFO).
“Masih saat ini Pemkab menjalankan kegiatan dan jam kerja normal, semuanya kita laksanakan di kantor masing-masing,” ujarnya.
Sekda Budi menegaskan, setiap ASN wajib memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap para ASN tetap masuk kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menjelaskan, Pemkab Sumbawa belum menerapkan WFH dan WFA karena kondisi daerah masih memungkinkan ASN bekerja langsung di kantor.
“Kalau kita melihat situasi sekarang, maka kita belum menganggap penting melaksanakan WFH. Rentang kendali dan jarak kerja kita kan masih cukup terjangkau ya,” jelasnya.
Ia menegaskan, sektor pelayanan publik dan kesehatan tetap bekerja langsung dengan masyarakat, sehingga WFH dan WFA tidak cocok diterapkan.
“Terutama layanan kesehatan dan pelayanan publik, disitu ASN tidak boleh WFH ataupun WFA, karena mereka harus melayani masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat mendorong kebijakan WFH dan WFA sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun, Pemkab Sumbawa menilai kebijakan itu belum relevan untuk diterapkan di Kabupaten Sumbawa saat ini. (*)



