Jam Kerja ASN Pemkab Sumbawa Berkurang Selama Ramadan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyesuaikan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetiyo mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 644 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Sumbawa.
Ia juga menjelaskan keputusan itu telah ditandatangani Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, sejak 2 Juni 2025 lalu.
“Keputusan ini sekaligus menggantikan Keputusan Bupati Nomor 97 Tahun 2025 yang sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan kerja Pemkab saat ini,” ujar Sekda Budi kepada NTBSatu, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan, penetapan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN.
Dalam aturan terbaru itu, total jam kerja ASN pada kondisi normal sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
“Jadi khusus selama Ramadan, Pemkab mengurangi jam kerja, menjadi 32 jam 30 menit per minggu,” tambahnya.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat), pada hari pertama Ramadan jam kerja berlangsung pukul 08.00–11.00 Wita.
Selanjutnya, Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 Wita.
Adapun fasilitas kesehatan, seperti RSUD dan puskesmas, menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu). Pada hari pertama Ramadan, jam kerja mulai pukul 08.00–11.00 Wita.
Selanjutnya, Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 Wita, Jumat pukul 08.00–11.30 Wita, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 Wita.
Sementara itu, satuan pendidikan juga menerapkan enam hari kerja. Pada hari pertama Ramadan, kegiatan belajar mulai pukul 08.00–11.00 Wita.
Berikutnya, Senin hingga Kamis pukul 07.30–13.30 Wita, Jumat pukul 07.30–11.00 Wita, dan Sabtu pukul 07.30–12.30 Wita.
RSUD hingga Satuan Pendidikan Tetap Enam Hari Kerja
Sekda Budi menegaskan, perangkat daerah seperti RSUD, puskesmas, dan satuan pendidikan tetap menjalankan enam hari kerja. Selain itu instansi tersebut, tetap lima hari kerja.
“Penyesuaian ini bertujuan menjaga efisiensi dan produktivitas ASN, sekaligus memberi ruang keseimbangan selama menjalankan ibadah puasa. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan kedisiplinan ASN berjalan sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. (*)



