Pemkot Mataram Targetkan Pembayaran Lahan Atlantis Tuntas April 2026
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memacu penyelesaian pembebasan lahan untuk mendukung kelanjutan proyek infrastruktur di area Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Lingkar Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan proses negosiasi harga lahan Toko Atlantis dapat segera rampung.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk pembebasan lahan tersebut. Saat ini, proses telah memasuki tahap penilaian oleh tim appraisal. Meski hasil penilaian sudah keluar, pemerintah masih harus melakukan pertemuan resmi dengan pemilik lahan untuk mencapai kesepakatan harga.
“Begitu appraisal keluar, kita harus panggil pemiliknya. Nanti dilihat, cocok tidak antara hasil appraisal dengan harga yang ditawarkan pemilik lahan,” ujar Lale Widiahning, Minggu, Selasa, 24 Maret 2026.
Lale optimis proses administrasi dan transaksi pembayaran dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ia menargetkan bulan April sebagai momentum penyelesaian pembayaran untuk salah satu titik lahan yang krusial.
“Secepatnya sih sebenarnya habis puasa ini. Mudah-mudahan April sudah bisa kita lakukan pembayaran untuk lahan yang satu itu,” tambahnya.
Progres Penyelesaian Lahan dr. Mawardi
Sementara itu perihal lahan di area sebelahnya, milik dr. Mawardi, Lale menjelaskan, progresnya belum berjalan selancar titik lainnya. Pemkot Mataram menegaskan tidak akan mengambil langkah konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan) untuk saat ini karena alasan administratif yang belum terpenuhi.
“Belum bisa (konsinyasi), karena belum jelas haknya. Kita tetap minta saran dari Pak (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) selaku pendamping kita agar tidak ada keputusan sepihak. Mereka (pemilik) juga punya hak untuk berbicara dan menawarkan ke Pemkot,” jelas Lale.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan anggaran untuk pembebasan lahan Atlantis sudah siap.
Dana sekitar Rp3 miliar kini telah terplot dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Anggarannya sudah kita siapkan, tinggal eksekusinya di Dinas PU. Untuk kawasan Atlantis saja, nilainya sekitar Rp3 miliar,” ujar Ramayoga saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.
Mengenai nilai ganti rugi, Ramayoga menyebut angka appraisal terakhir berada di kisaran Rp500 juta per are. Namun, ia menekankan rincian teknis pelaksanaan tetap menjadi kewenangan Dinas PU sebagai instansi pengekseskusi di lapangan.
Selain lahan Atlantis, terdapat satu titik lahan lain di kawasan yang sama, yakni Toko Buah, yang juga berada di area depan kantor wali kota.
Namun, tanah milik dr. Mawardi, Direktur RSUD Provinsi NTB yang dikabarkan menghilang tersebut, pembebasannya masih terkendala status ahli waris yang belum jelas. Pemkot pun memilih berhati-hati agar tidak muncul sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami belum berani menganggarkan apalagi membayar kalau ahli warisnya belum clear. Kami harus memastikan dana ini diserahkan kepada pihak yang tepat secara hukum,” tegasnya. (*)



