Kota Mataram

659 Pegawai Non-Database Pemkot Mataram Tak Dapat THR, PPPK Paruh Waktu Terima Rp625 Ribu

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 659 pegawai non-database Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terpaksa gigit jari. Mereka dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Pada sisi lain, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkot Mataram sedikit lebih beruntung. Meski harus menerima kenyataan besaran THR mereka jauh di bawah ekspektasi awal, yakni hanya sebesar Rp625 ribu.

IKLAN

Pegawai yang tidak mendapat THR ini mayoritas bertugas di lini depan pelayanan kota. Contohnya, petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (LH), penjaga malam, hingga juru pungut di Dinas Perdagangan. Mereka tetap bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dengan upah Rp1,5 juta per bulan.

IKLAN

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga mengonfirmasi, status mereka yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi penghalang regulasi untuk pencairan bonus tersebut

IKLAN

“Mereka tetap bekerja sebagai tenaga penunjang atau harian lepas dengan gaji Rp1,5 juta yang dianggarkan melalui APBD 2026. Namun, untuk THR, mereka memang tidak dapat,” ujar Ramayoga, Senin, 16 Maret 2026.

Sementara itu, bagi 6.063 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram, penetapan angka Rp625 ribu sempat menjadi perdebatan internal yang alot.

Awalnya, muncul harapan mereka akan menerima satu kali gaji penuh atau Rp1,5 juta. Namun, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 memaksa pemerintah menggunakan formula perhitungan masa kerja.

Ada dua opsi yang sempat Pemkot Mataram godok. Opsi Masa Tugas (Januari 2026) hanya menerima THR Rp250 ribu. Opsi SK Pengangkatan (Oktober 2025) menghasilkan angka Rp625 ribu

Pemkot Mataram akhirnya memilih opsi kedua yang lebih menguntungkan pegawai. Ramayoga menjelaskan, perhitungan dari masa kerja lima bulan (Oktober 2025 – Februari 2026).

“Awalnya kita menganggarkan setara satu bulan gaji. Tetapi dalam aturan ternyata ada formula perhitungannya. Kalau menggunakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK, perhitungannya lima bulan dikali Rp1,5 juta kemudian dibagi 12 bulan. Hasilnya sekitar Rp625 ribu,” jelas Ramayoga.

Siapkan Rp41 Miliar

Pemkot Mataram telah menyiapkan total anggaran sekitar Rp41 miliar untuk mengguyur gaji dan THR bagi ASN, kepala daerah, hingga anggota DPRD. Ramayoga menegaskan, pihaknya sedang mengejar waktu agar uang tersebut masuk ke rekening pegawai sebelum libur lebaran pada Rabu, 18 Maret 2026.

“Sekarang tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red). Mudah-mudahan bisa cair sebelum libur Lebaran,” tambahnya.

Meski syukur masih ada yang para pegawai terima, kekecewaan tetap menyelinap di antara mereka. Salah seorang PPPK Paruh Waktu mengungkapkan harapannya yang pupus.

“Kalau dibilang kecewa tentu ada, karena bayangan kami kemarin bisa dapat satu kali gaji penuh untuk kebutuhan Lebaran. Tetapi mau bagaimana lagi, itu aturannya. Mudah-mudahan tahun depan bisa satu kali gaji,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button