Terdakwa Korupsi Pokir 2024 DPRD Lobar Didorong Kembalikan Kerugian Negara
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mendorong para terdakwa kasus dugaan korupsi belanja barang pada Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024, agar mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dorongan itu menyusul penitipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu terdakwa, H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri, anggota DPRD Lombok Barat periode 2024–2029.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram menerima penitipan uang tersebut pada Jumat, 13 Maret 2026 di Kantor Kejari Mataram. Nilainya sebesar Rp608 juta.
Uang itu merupakan pengganti sebagian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat pada Dinsos Lobar tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.775.932.500.
Selain Zainuri, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah penyedia barang Rusandi. Kemudian, dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, H. Muhammad Zakaki dan Hj. Dewi Dahliana.
Kejaksaan mengapresiasi langkah Zainuri yang telah menitipkan uang pengganti kerugian negara tersebut. Jaksa juga membuka peluang bagi terdakwa lain untuk melakukan hal serupa.
“Kami tentu mendorong para terdakwa lain untuk mengembalikan kerugian keuangan negara seperti yang telah dilakukan oleh salah satu terdakwa,” ujar Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kejaksaan juga berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Kejari Mataram juga mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Serta menghormati proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Riwayat Perkara
Sebagai informasi, kasus ini terjadi tahun 2024. Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp22,2 miliar. Itu terbagi dalam 143 kegiatan.
“100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat,” sebutnya.
Paket pokir DPRD Lobar yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.
M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Sebagai PPK dan KPA, Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Ia bergerak berdasarkan ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lombok Barat 2023.
“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” ujarnya.
M Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri. Mereka menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.
“Tersangka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak,” katanya.
Zakaki juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibat tindakan para tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Angka itu berdasarkan penghitungan Inspektorat Lombok Barat.
“Kerugian negara itu terjadi karena mark-up dan belanja fiktif,” tandasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)



