BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Boy Komplotan Erwin Ditangkap di Pontianak, Ngaku Setor Rp1,6 Miliar ke Kasat Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus narkoba asal Kota Bima, Abdul Hamid alias Boy. Polisi menangkapnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

IKLAN

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait keberadaan Abdul Hamid di Pontianak.

IKLAN

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian bergerak melakukan observasi dan surveillance. Mereka memastikan keberadaan target operasi (TO).

IKLAN

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan pencarian di sejumlah titik. Lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Hamid.

Salah satu lokasi yang sempat didatangi adalah 9-Haan Guest House di Pontianak pada 9 Maret 2026. Namun saat dilakukan pengecekan, target sudah tidak berada di kamar tersebut.

Tim lalu menemukan lokasi lain yang diduga ditempati Abdul Hamid. Lokasinya di Komplek Regata Paris, Jalan Parit H. Husin II, Pontianak.

“Setelah dilakukan pengembangan informasi, tim akhirnya berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy. Tim menangkapnya di gudang samping rumah di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kabupaten Kubu Raya,” ucap Brigjen Pol Eko dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM XL, KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid.

Ngaku setor Rp1,6 miliar

Berdasarkan interogasi awal, Abdul Hamid mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Malaungi sendiri kini telah menjadi tersangka peredaran narkoba.

Boy memberikan setoran itu dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Itu sebagai imbalan perlindungan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima.

“Setoran dilakukan sebanyak lima kali dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp400 juta,” ungkap Eko.

Sebagian setoran disebut dilakukan dengan cara meletakkan uang yang dibungkus plastik hitam di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Sementara sebagian lainnya diserahkan langsung. Germasuk di sebuah pusat kebugaran dan di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.

Sempat kabur ke Jakarta

Dalam pemeriksaan awal, Abdul Hamid mengaku melarikan diri dari Bima setelah mendengar isu keterlibatannya dalam kasus setoran kepada oknum polisi tersebut.Ia selanjutnya terbang ke Jakarta untuk menemui pacarnya, Rosmawati yang tinggal di rumah bibinya di kawasan Kunciran, Banten.

“Melalui seorang rekannya bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Yang bersangkutan kemudian disarankan untuk bersembunyi di Pontianak dan dibantu oleh seseorang bernama Dedde Hananda,” jelas Eko.

Pada 21 Februari 2026, Abdul Hamid bersama pacarnya berangkat dari Jakarta menuju Pontianak. Keduanya sempat tinggal di sebuah guest house sebelum berpindah ke perumahan Regata Paris.

Rosmawati kemudian kembali ke Jakarta pada 7 Maret 2026. Sementara Abdul Hamid tetap berada di Pontianak hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Saat ini Abdul Hamid telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka rencananya akan diserahkan ke Polda NTB untuk proses hukum berikutnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button