HEADLINE NEWSHukrim

Kejati Dalami Peran Tim Transisi di Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali menyebut, Tim Transisi Iqbal-Dinda dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Salah satu yang menonjol, ketika Tim Transisi Iqbal-Dinda ikut membahas “Desa Berdaya”, program unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar. Mereka disebut ikut campur sebelum rapat finalisasi pergeseran pada Mei 2025 lalu.

IKLAN

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Wahyudi menyatakan pihaknya akan mendalami siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif maupun tim transisi. “Tetap kami dalami,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 10 Maret 2026.

IKLAN

Wahyudi menjelaskan, perkembangan perkara yang menjerat tiga terdakwa tersebut akan menyesuaikan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

IKLAN

“Jadi, nanti kita lihat bagaimana di persidangan. Apakah mereka akan dihadirkan sebagai saksi atau tidak,” jelasnya.

JPU Kejati NTB sebelumnya mengungkapkan, sebelum rapat finalisasi pergeseran anggaran kedua, ada rapat via Zoom. Rapat itu turut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Tim Transisi Iqbal-Dinda, Tim Bappeda, dan Tim BPKAD.

Gubernur Iqbal dalam rapat itu, mengkomunikasikan tiga isu prioritas. Yaitu, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata.

Untuk pengentasan kemiskinan, Iqbal memiliki program “Desa Berdaya”. Rencananya akan diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029 yang baru terpilih.

Iqbal kemudian menunjuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra (IJU) untuk mensosialisasikan program andalannya tersebut kepada Anggota DPRD NTB. Saat yang bersamaan, Tim Transisi menyampaikan, “Desa Berdaya” diperuntukkan mengakomodir program kegiatan Anggota DPRD Provinsi NTB yang baru terpilih.

Tim Transisi mengelompokkan besaran anggaran sebesar Rp76 miliar pada saat finalisasi ke dalam enam OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar. Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta.

Tanggapan Akademisi

Publik kemudian mendesak penyidik Kejati NTB melakukan proses hukum terhadap sejumlah orang yang diduga cawe-cawe di program puluhan miliar tersebut.

Salah satu dorongan itu muncul dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB, mendalami peran sejumlah orang yang pernah menjadi tim sukses (timses) Iqbal-Dinda tersebut. Ia bahkan menuding kasus gratifikasi ini bersumber dari tim transisi.

Sejumlah orang yang tergabung dalam tim transisi pun harus dimintai keterangan. Mereka harus dihadirkan dalam persidangan untuk memberi kesaksian. “Harus didalami oleh penegak hukum. Jangan-jangan, mereka bagian dari sindikat. Bisa jadi sumber masalah ini dari mereka,” kata Ufran kepada NTBSatu.

Menurutnya, tim transisi tersebut tidak berhak ikut campur, apalagi sampai mengintervensi pembahasan APBD maupun APBD Perubahan.

“Dalam nomenklatur pembahasan APBD atau APBD perubahan, tim transisi tidak punya wewenang bahkan setengah kata pun. Tugasnya hanya membantu gubernur terpilih Menyusun tim kerja, mapping persoalan di daerah dan bagaimana solusinya,” tegas Ketua Bagian Hukum Pidana Unram ini.

Terpisah, Mantan Ketua Tim Transisi Iqbal-Dinda, Adhar Hakim memilih irit bicara terkait terseretnya tim tersebut dalam dakwaan ketiga terdakwa. “Saya memilih tidak berkomentar,” singkatnya menjawab NTBSatu, Minggu, 1 Maret 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button