Pemerintahan

Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, mengusulkan sejumlah sumber penerimaan baru daerah dari sektor kendaraan bermotor dan pertambangan. Usulan ini melalui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Indah Dhamayanti Putri menyampaikan usulan tersebut dalam penjelasan gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 9 Maret 2026. 

Wagub Umi Dinda menjelaskan, terdapat sejumlah poin strategis dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Di antaranya restrukturisasi pajak melalui penyesuaian tarif maksimal, serta pengurangan dan penambahan objek pajak guna memperkuat fiskal daerah.

“Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Serta, opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru bagi daerah,” jelas Umi Dinda. 

IKLAN

Pada sektor pertambangan, lanjutnya, pemerintah daerah juga mengusulkan jenis penerimaan baru melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). 

“Kebijakan ini untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang rakyat, sekaligus mendukung program rehabilitasi dan pelestarian lingkungan pascatambang,” ujarnya. 

Mantan Bupati Bima dua periode ini menyebut, perubahan regulasi ini sebagai respons terhadap dinamika ekonomi. Serta, penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, perubahan Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga pemungutannya dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Wagub menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong reformasi birokrasi di daerah.

“Sinergi yang terjalin menjadi kunci untuk menata birokrasi agar lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Percepat Digitalisasi Perpajakan

Pemprov NTB, ujarnya, juga berkomitmen mempercepat digitalisasi layanan perpajakan agar sistem yang diterapkan lebih modern, transparan, dan terpercaya.

Pihaknya menyadari tantangan fluktuasi pendapatan daerah harus dihadapi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak.

“Pajak dan retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial,” tegasnya.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah berharap potensi ekonomi daerah dapat lebih dioptimalkan, terutama dari sektor pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, serta industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika juga diharapkan terus berkembang sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru di NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button