Korban Dugaan Penyimpangan Seksual Eks Kapolres Bima Kota Dapat Pendampingan Psikologis dari Unram
Mataram (NTBSatu) – Laboratorium Hukum Universitas Mataram (Unram), mulai memberikan pendampingan kepada korban dugaan penyimpangan seksual yang menyeret nama Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Tim dari Laboratorium Hukum Unram menyiapkan dukungan psikologis dan penguatan mental bagi korban, sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Ketua Laboratorium Hukum Unram, Joko Jumadi menyampaikan, langkah awal pendampingan sudah berjalan kepada salah satu korban. Tim pendamping mengutamakan pemulihan kondisi psikologis, agar korban memiliki kesiapan mental untuk menyampaikan pengalaman yang mereka alami.
“Kemarin baru pendampingan psikologis terhadap satu korban. Satu korban lainnya masih di Bali,” ungkap Joko kepada NTBSatu pada Senin, 9 Maret 2026.
Sementara itu, satu korban lainnya hanya menceritakan pengalaman yang ia alami tanpa keinginan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum. “Kemudian, satu korban lainnya lagi hanya menyampaikan apa yang dialami, tapi tidak mau melaporkan,” jelasnya.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan tenaga profesional dari Universitas Mataram. Tim psikolog kampus memberikan dukungan untuk membantu korban menghadapi tekanan mental yang muncul setelah peristiwa tersebut.
Selain pemulihan mental, tim Laboratorium Hukum Unram juga melakukan penguatan kepada korban agar memiliki keberanian menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila mereka merasa siap.
“Kita fokus ke pemulihan psikologis dulu. Selain pemulihan psikologis kita juga sedang melakukan penguatan korban agar mau speak up (berbicara, red) dan mau melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum,” ungkap Joko.
Laboratorium Hukum Unram juga membuka ruang komunikasi dengan pihak kepolisian. Joko menyebut, komunikasi awal dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB sudah berlangsung secara informal.
Selain itu, tim pendamping juga mengajak korban lain yang memiliki pengalaman serupa untuk melaporkan kasus tersebut melalui layanan hotline Bantuan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Laboratorium Hukum FHISIP Unram.
“Kita juga mengimbau korban yang lain untuk dapat melaporkan melalui hotline BKBH Laboratorium Hukum FHISIP Unram melalui 0878-9787-8790,” tambahnya.
Tekanan dan Paksaan di Balik Kamar Hotel
Sebagai informasi, salah satu korban sebelumnya membeberkan pengalaman kekerasan yang ia alami. Dalam siniar bersama NTBSatu pada Sabtu, 28 Februari 2026, ia mengaku menghadapi intimidasi dalam sebuah kamar hotel. Ia juga tidak menerima makan, serta mendapat paksaan mengonsumsi ekstasi (Inex) hingga mengalami halusinasi.
“Saya dibawa ke sana jam 10 malam dan saya baru dibebaskan di jam 11 siang. Saya tidak diberikan makan, saya dicekoki ekstasi yang bernama Inex,” ungkap Bunga (nama samaran), Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia juga mengaku menghadapi tekanan fisik dan verbal selama kejadian berlangsung. “Saya tidak diberikan air minum, saya dibentak, saya dikucilkan secara fisik, agar istrinya itu merasa percaya diri,” tambahnya.
Menurut pengakuannya, paksaan mengonsumsi ekstasi memicu dampak serius terhadap kondisi fisiknya. Ia menjelaskan, zat tersebut memengaruhi kesadaran dan suhu tubuh secara drastis, terlebih tanpa asupan cairan yang cukup.
Ia menyebut, suhu ruangan turut memperburuk kondisi tubuhnya yang sudah lemah akibat kurang asupan dan pengaruh zat terlarang. Pendingin udara dengan suhu rendah membuatnya menggigil saat ia harus mengikuti perintah.
“Saya sudah tidak diberikan air dan saya disuruh berdiri dan duduk dengan pakaian lingerie yang sangat tipis di bawah AC yang bersuhu 17 derajat,” ungkapnya. (*)



