Sidang Kematian Brigadir Nurhadi: Terdakwa Sebut Bukti Cincin Cocoklogi, Jaksa Tegaskan Sah
Mataram (NTBSatu) – Sidang kasus dugaan pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 3 Maret 2026.
Agenda sidang kali ini, penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa I Gde Aris Candra. Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Aris melancarkan kritik tajam terhadap alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Aris, I Gusti Lanang Bratasuta menekankan, dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta durasi kehadiran kliennya di lokasi kejadian. Kata jaksa, Aris hanya berada di lokasi selama 92 detik.
“Sangat tidak mungkin dalam rentang waktu 92 detik terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” ujarnya, di ruang sidang.
Selain alibi waktu, penasihat hukum juga mempersoalkan penyitaan cincin milik Aris yang menjadi alat bukti. Tim hukum menyebut, penyitaan itu hanya berdasarkan metode cocoklogi tanpa dukungan bukti ilmiah (scientific evidence).
Mereka merujuk pada keterangan ahli forensik, luka di wajah korban merupakan ciri khas benturan (lesi kontra), bukan akibat pukulan tangan.
Tanggapan Jaksa
Menanggapi poin-poin pledoi tersebut, tim JPU memberikan penjelasan teknis. Perwakilan JPU, Budi Muklish merujuk pada penerapan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang memperluas kategori alat bukti yang sah.
“Dalam aturan terbaru, ‘segala sesuatu’ yang sah untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan dapat digunakan. Jadi tidak terbatas lagi, benda seperti cincin masuk dalam kategori everything dalam pembuktian,” ujar Budi.
Terkait perubahan pasal dalam tuntutan, jaksa menegaskan hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan, bukan sekadar terpaku pada berkas perkara awal. (Andini)



