Setelah Dilantik, Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Pemprov NTB akan Pensiun Tahun ini
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB, pada Jumat, 20 Februari 2026. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, dari ratusan pejabat tersebut, beberapa di antaranya akan pensiun tahun ini. Sebagai informasi, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat eselon III dan IV adalah 58 tahun.
“Kalau eselon III ada belasan yang memasuki usia pensiun. Demikian eselon IV jumlahnya segitu. Bahkan, eselon II di akhir tahun akan ada pensiun tiga orang,” ujar Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Selasa, 3 Maret 2026.
Pasca-pelantikan ratusan pejabat, kata Yiyit, sudah tidak ada lagi jabatan lowong, khusus eselon III dan IV. Namun, Pemprov NTB akan kembali melakukan pengisian setelah puluhan pejabat itu resmi pensiun dari jabatannya.
“InsyaAllah penataan (birokrasi) ini terus berjalan,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi NTB ini menegaskan, pemerintah akan melakukan penataan birokrasi ini secara bertahap. Tidak bisa langsung dalam satu periode rampung semuanya.
“Artinya kan, tetap ada pejabat yang pensiun dan seterusnya. Sehingga pengisiannya pun bertahap,” ungkapnya.
193 Pejabat Kehilangan Jabatan
Sebagai informasi, setelah pelantikan 392 orang pada Jumat, 20 Februari 2026 kemarin, masih ada 193 pejabat eselon III dan IV yang tidak bisa diakomodir dalam jabatan struktural. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
Meski demikian, sebagian dari mereka akan dialihkan ke jabatan fungsional. Terutama, yang semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.
“Tidak semua (bisa dialihkan ke fungsional),” kata Yiyit.
Artinya, lanjutnya, sepanjang pejabat tersebut sebelumnya adalah pejabat fungsional, maka bisa dipulihkan kembali jabatannya.
“Sementara untuk yang lainnya, terdampak sebagai pejabat yang dibebaskan dalam jabatannya akibat penataan organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pejabat yang tidak bisa dialihkan ke fungsional, akan memegang jabatan pelaksana teknis dinas (UPTD).
“(Mereka akan menjabat sebagai) Pelaksana teknis di dinas,” kata Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, Kamis, 26 Februari 2026.
Aka, sapaan Ahsanul Khalik menegaskan, pegawai yang tidak dapat menempati jabatan fungsional, maka akan diberikan penyesuaian melalui mekanisme kelas jabatan di perangkat daerah masing-masing. Berdasarkan kelas jabatan tersebut, pegawai tetap berhak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan, pegawai yang terdampak penyesuaian jabatan tetap menerima gaji pokok seperti biasa. Hal yang berubah hanyalah tunjangan jabatan, sementara hak keuangan lainnya tetap dapat diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biasa, dia digaji kok, tetap digaji. Yang hilang hanya tunjangan jabatannya. Tunjangan fungsionalnya bisa dia urus. Kalau kembali ke jabatan fungsional, dia menerima tunjangan fungsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila pegawai tidak dapat menempati jabatan fungsional, maka akan diberikan penyesuaian melalui mekanisme kelas jabatan di perangkat daerah masing-masing. Berdasarkan kelas jabatan tersebut, pegawai tetap berhak memperoleh TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti ada kelas jabatan yang diberikan di perangkat daerahnya. Jadi berdasarkan kelas jabatan itu, dia akan mendapatkan tunjangan TPP sesuai kelas jabatannya,” jelasnya. (*)



