Hukrim

Mutasi AKBP Didik Usai Putusan PTDH Tuai Sorotan, Mengapa?

Mataram (NTBSatu) – Keputusan mutasi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu sorotan publik setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lebih dulu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Publik mempertanyakan alasan di balik langkah mutasi tersebut setelah sanksi pemecatan resmi berlaku.

Sebagai informasi, Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/440/II/KEP./2026 pada 27 Februari 2026. Surat itu memuat rotasi sejumlah personel, termasuk AKBP Didik. Kapolri menempatkan AKBP Didik sebagai Perwira Menengah (Pamen) pada Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

IKLAN

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya karena publik menganggap putusan PTDH sudah final. Sebelumnya, sidang KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik.

“(Diputuskan) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Trunoyudo Wisnu Andiko saat Konferens Pers usai Sidang KKEP pada Kamis, 19 Februari 2026

Kasus ini bermula ketika penyidik menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka perkara narkoba. Aparat menemukan koper berisi barang terlarang dalam penguasaannya. Barang bukti mencakup 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Majelis etik KKEP menilai, AKBP Didik melakukan pelanggaran berat karena menerima uang dan narkotika dari Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang dan narkotika tersebut berasal dari bandar narkoba.

Mutasi Permudah Proses Pemecatan

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan, mutasi bukan bentuk pembatalan sanksi etik, melainkan bagian dari mekanisme administrasi internal.

“Bapak Kapolri masih tetap berkomitmen secara tegas terhadap penegakan putusan kode etik dan proses pidana dalam perkara AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro),” katanya, mengutip Kompas.com pada Selasa, 3 Maret 2026.

Johnny menyebut, penempatan sebagai Pamen Yanma justru membantu penyelesaian administrasi pemberhentian. Proses itu berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana yang Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tangani.

“Mutasi yang bersangkutan sebagai Pamen Yanma akan mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP tersebut, di samping proses sidik yang dilakukan oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri,” kata Johhny.

Penjelasan tersebut menegaskan, institusi Polri tetap menjalankan tahapan administratif hingga tuntas. Mutasi menjadi langkah teknis agar proses PTDH berjalan sesuai aturan organisasi, sementara proses hukum pidana terus berlanjut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button