Pakar Soroti Dugaan Cawe-Cawe Tim Transisi di Program “Desa Berdaya”, Dewan Penerima Uang Belum Tersentuh
Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 27 Februari 2026, mengungkap berbagai fakta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terungkap adanya dugaan cawe-cawe Tim Transisi Iqbal-Dinda di program “Desa Berdaya” senilai Rp76 miliar. Mereka disebut ikut campur sebelum rapat finalisasi pergeseran pada Mei 2025 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkapkan, sebelum rapat finalisasi pergeseran anggaran kedua, ada rapat via zoom. Rapat itu turut dihadiri Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Tim Transisi Iqbal-Dinda, Tim Bappeda, dan Tim BPKAD.
Gubernur Iqbal dalam rapat itu, mengkomunikasikan tiga isu prioritas. Yaitu, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata. Untuk pengentasan kemiskinan, Iqbal memiliki program “Desa Berdaya”. Rencananya akan diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029 yang baru terpilih.
Iqbal kemudian menunjuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra untuk mensosialisasikan program andalannya tersebut kepada Anggota DPRD NTB. Saat yang bersamaan, Tim Transisi menyampaikan, “Desa Berdaya” diperuntukkan mengakomodir program kegiatan Anggota DPRD Provinsi NTB yang baru terpilih.
Tim Transisi mengelompokkan besaran anggaran sebesar Rp76 miliar pada saat finalisasi ke dalam enam OPD. Rinciannya, Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata Rp300 juta, Dinas PUPR Rp26 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar. Kemudian, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial Rp500 juta.
Dorong APH Dalami Peran Tim Transisi
Cawe-cawe Tim Transisi Iqbal-Dinda ini mendapat sorotan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Dr. Ufran. Menurutnya, tim transisi tersebut tidak berhak ikut campur, apalagi sampai mengintervensi pembahasan APBD maupun APBD Perubahan.
“Dalam nomenklatur pembahasan APBD atau APBD perubahan, tim transisi tidak punya wewenang bahkan setengah kata pun. Tugasnya hanya membantu gubernur terpilih Menyusun tim kerja, mapping persoalan di daerah dan bagaimana solusinya,” tegas Ufran kepada NTBSatu, Minggu, 1 Maret 2026.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB mendalami peran sejumlah orang yang pernah menjadi tim sukses (timses) Iqbal-Dinda tersebut. Ia bahkan menuding bahwa kasus gratifikasi ini bersumber dari tim transisi.
Sejumlah orang yang tergabung dalam tim transisi pun harus dimintai keterangan. Mereka harus dihadirkan dalam persidangan untuk memberi kesaksian. “Harus didalami oleh penegak hukum. Jangan-jangan, mereka bagian dari sindikat. Bisa jadi sumber masalah ini dari mereka,” ujar Ketua Bagian Hukum Pidana Unram ini.
Terpisah, mantan Ketua Tim Transisi Iqbal-Dinda, Adhar Hakim memilih irit bicara terkait terseretnya tim tersebut dalam dakwaan ketiga terdakwa. “Saya memilih tidak berkomentar,” singkatnya menjawab NTBSatu.
Singgung Penerima Uang dari Terdakwa
Selain menyebut tim transisi, JPU juga mengungkap, sedikitnya 15 anggota dewan menerima uang ratusan juta dari terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Hamdan menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, kepada Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.
Sementara IJU, memberikan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.
Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ufran menyatakan, secara teori, dalam praktik gratifikasi terdapat pihak pemberi dan penerima. Ia menekankan, penelusuran aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi hukumnya. “Jadi penerima juga seharusnya ikut didalami bagaimana keterlibatannya. Apalagi jika sudah menerima uang. Ini secara teori ya,” bebernya.
Tentang tidak terseretnya 15 anggota DPRD NTB penerima uang juga datang dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ia sempat menyinggung pihak Kejati NTB usai mendengarkan dakwaan JPU. Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan pernyataan bernada sindiran.
“Saya baru tahu juga anggota DPRD, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa. Terima kasih,” sentil politisi Perindo ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said hingga berita ini terbit, belum merespons konfirmasi NTBSatu terkait nasib belasan anggota dewan penerima uang tersebut.
Namun, Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan belasan legislator itu turut dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi. Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati demikian, sambung Wahyudi, langkah penetapan tersangka kepada 15 anggota dewan itu berdasarkan perkembangan penyidikan. “Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat itu (perkara ini) secara utuh,” katanya, Jumat, 6 Februari 2026.
Dakwaan JPU
Sebagai informasi, persoalan ini bermula Ketika Kepala BPKAD NTB Nursalim mengundang IJU datang ke kantornya. IJU kala itu hadir bersama Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. Dalam pertemuan tersebut, Nursalim menjelaskan agar mereka menyampaikan kepada Anggota DPRD NTB baru, yang nantinya akan menyusun kegiatan berupa by name by adrres sesuai dengan masing-masing dapil.
Setelah mengetahui itu, IJU, Hamdan, Acip ternyata tidak menyampaikan hal tersebut kepada seluruh anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029. Para terdakwa tiba-tiba menghubungi sejumlah anggota dewan yang baru terpilih dan membagikan uang ratusan juta. (07)



