Ekonomi Bisnis

Tarif Parkir Bandara Lombok Naik Mulai 1 Maret 2026, Cek Rincian Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – Mulai 1 Maret 2026, pengelola Bandara Lombok memberlakukan struktur tarif parkir baru dengan skema progresif berdasarkan durasi parkir.

Kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga layanan parkir premium dan kendaraan yang menginap. Manajemen menilai, penyesuaian ini perlu terlaksana setelah hampir lima tahun tarif tidak berubah.

General Manager Bandara, Aidhil Philip Julian, menyebut tarif parkir terakhir disesuaikan pada 2021.

“Sudah cukup lama tidak ada penyesuaian. Sementara kami terus melakukan peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan parkir. Jadi mulai 1 Maret ini tarif baru kami berlakukan,” ujarnya.

Layanan Parkir Lebih Modern

Aidhil menegaskan, manajemen tidak sekadar menaikkan tarif. Pengelola juga memperbarui sistem parkir agar lebih praktis dan efisien.

Kini, pengguna jasa dapat memanfaatkan dispenser tiket parkir dengan metode manless dan cashless. Pengelola juga memasang boom gate di jalur parkir premium untuk mempercepat arus kendaraan. Perawatan marka jalan, rambu parkir, dan toll gate pun terus dilakukan secara berkala.

“Kami ingin pengguna jasa merasakan peningkatan layanan. Masuk dan keluar lebih cepat, pembayaran lebih mudah, dan area parkir lebih tertata,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah melalui kajian akademis serta survei kesediaan membayar (Willingness to Pay) yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram, serta mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Yayasan Perlindungan Konsumen NTB.

Rincian Tarif Parkir Terbaru

Untuk kendaraan roda dua, pengguna dikenakan tarif Rp4.000 pada satu jam pertama, kemudian Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya hingga jam ke-12. Sementara untuk parkir lebih dari 12 jam hingga 24 jam atau menginap, tarifnya menjadi Rp30.000.

Bagi kendaraan roda empat, tarif satu jam pertama sebesar Rp10.000, lalu Rp3.000 per jam hingga jam ke-12. Jika kendaraan diparkir lebih dari 12 jam sampai 24 jam, pengguna dikenakan tarif menginap sebesar Rp80.000.

Adapun kendaraan roda enam dikenakan Rp15.000 untuk satu jam pertama dan Rp4.000 per jam berikutnya hingga batas 12 jam. Untuk parkir lebih dari 12 jam hingga 24 jam, tarifnya Rp100.000.

Khusus layanan parkir premium, pengelola menetapkan tarif Rp50.000 per jam di luar tarif reguler yang berlaku. Skema ini memberikan pilihan bagi pengguna yang menginginkan akses parkir lebih dekat dan layanan yang lebih eksklusif. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button