Pendidikan

Temuan Dugaan MBG Tak Layak di SDN 2 Cakranegara, Ombudsman NTB Soroti Distribusi saat Ramadan

Mataram (NTBSatu) – Dugaan makanan tidak layak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ditemukan di Kota Mataram. Temuan berasal dari menu MBG di SDN 2 Cakranegara, setelah adanya laporan wali murid ke Ombudsman NTB.

Laporan pada Senin, 23 Februari 2026 menyebut, salah satu menu berupa puding diduga basi atau tidak layak konsumsi. Puding tersebut dilaporkan berbusa dan berair saat hendak siswa konsumsi.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman NTB melakukan klarifikasi langsung ke sekolah pada Selasa, 24 Februari 2026. Kepala SDN 2 Cakranegara, Ahmadiyah, S.Pd., membenarkan adanya laporan dari wali murid terkait kondisi menu tersebut.

“Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menyampaikan kepada pihak SPPG. Namun pihak SPPG menyampaikan, saat distribusi, menu MBG dalam kondisi baik,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Ahmadiyah juga mengungkapkan, sekolah sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan komplain kepada SPPG terkait kualitas menu MBG. Salah satunya terkait dugaan roti kedaluwarsa.

Distribusi Pagi, Dikonsumsi saat Berbuka

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, hasil permintaan keterangan menemukan dugaan maladministrasi pada proses pendistribusian. Pengantaran MBG sekitar pukul 08.00 Wita, sementara makanan baru dikonsumsi saat berbuka.

Menurutnya, jeda waktu yang cukup lama berpotensi menyebabkan penurunan kualitas makanan. Terlebih, puding termasuk makanan yang hanya mampu bertahan sekitar lima jam pada suhu ruang.

“Tidak semua siswa punya kulkas atau pendingin. Bahkan, bisa jadi tidak semua siswa menyampaikan kepada orang tuanya ada MBG yang dibawa pulang. Sehingga, saat dikeluarkan dari tas sekolah sudah rusak,” katanya.

Dwi menambahkan, kondisi tersebut berpotensi memperbesar risiko kerusakan pangan, terutama karena tidak semua siswa memiliki fasilitas pendingin di rumah.

Tak Cantumkan Kedaluwarsa dan Izin Produk

Ombudsman juga menyoroti tidak adanya pencantuman masa kedaluwarsa maupun izin produk, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada menu pembagian MBG pada 23–24 Februari 2026.

Padahal, dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelayanan MBG selama Ramadan, dianjurkan penggunaan makanan kemasan sehat dengan standar keamanan pangan. Termasuk, label kedaluwarsa dan perizinan produk.

“Atas temuan ini, Ombudsman akan mencatatnya sebagai bagian dari pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari pihak SPPG. Serta, berkoordinasi dengan Satgas MBG,” ujarnya.

Ombudsman NTB berharap, pengelola SPPG lebih berhati-hati dalam distribusi MBG. Agar, tujuan pemenuhan gizi siswa tetap tercapai tanpa mengabaikan aspek keamanan pangan.

“Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan program tersebut,” tutupnya. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button