Sumbawa

327 Peserta BPJS PBI Penderita Penyakit Kronis di Sumbawa Diaktifkan Kembali

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa mencatat, sebanyak 327 jiwa peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan, kini telah diaktifkan kembali oleh Pemerintah Pusat.

​Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Sumbawa, Syarifah mengungkapkan, reaktivasi ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit berat atau kronis.

​”327 jiwa sudah diaktifkan kembali oleh Kementerian Sosial karena memiliki penyakit kronis. Mereka ini yang membutuhkan penanganan medis segera,” ungkap Syarifah kepada NTBSatu, Jumat, 20 Februari 2026.

​Syarifah merinci, jenis penyakit kronis yang menjadi atensi pusat mencakup pasien yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan rutin secara berkelanjutan.

​”Penyakit kronisnya itu ada yang gagal ginjal dan harus cuci darah sekarang, ada yang penderita TBC, hingga jantung. Karena ini pengobatan rutin setiap hari, pusat mengambil alih melalui PBI JK (APBN),” jelasnya.

​Namun, Syarifah memberikan catatan, reaktivasi ini dilakukan secara parsial, yakni hanya menyasar individu yang sedang sakit, bukan seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) tetap berjalan bagi pasien dalam kondisi kedaruratan.

Jamin Pengobatan Pasien

​Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 39.271 Peserta BPJS PBI di Kabupaten Sumbawa dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Menyikapi warga yang belum ter-cover oleh pusat, Pemkab Sumbawa bergerak cepat dengan menyiapkan skema pengalihan ke jalur APBD.

Syarifah menyebut, pihaknya tengah memacu proses verifikasi data di tingkat lapangan agar target cakupan kesehatan semesta tetap terjaga.

​”Untuk sisa yang belum diaktifkan pusat, kami akan daftarkan melalui APBD. Target kami pada 28 Februari ini, minimal 20.000 jiwa bisa terdaftar untuk mempertahankan cakupan UHC (Universal Health Coverage) kita,” tegas Syarifah.

​Terkait akses layanan, Syarifah menjamin pasien yang dalam masa pengobatan tetap akan diterima oleh faskes. Berdasarkan komitmen lintas kementerian, iuran pasien akan ditanggung selama tiga bulan ke depan selama terdapat bukti rawat jalan.

​Syarifah mengimbau, masyarakat untuk proaktif melakukan pemutakhiran data kependudukan di Dinas Dukcapil. Ia menekankan, ketidaksinkronan data sering kali menjadi penghambat proses aktivasi bantuan.

​”Kami minta warga proaktif mutakhirkan data. Yang sudah menikah segera pecah KK, yang baru lahir segera didaftarkan. Kami juga edukasi masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi agar mendaftar secara mandiri, sehingga bantuan pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button