BREAKING NEWSHukrim

Polda NTB Dikabarkan Tetapkan Tersangka AKBP Didik dalam Kasus Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka peredaran narkoba di Kota Bima.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus melibatkan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. “AKBP D sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika yang di Polda NTB,” kata Kuasa Hukum Malaungi, Dr. Asmuni pada Rabu, 18 Februari 2026.

Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB memeriksa AKP Malaungi sebagai saksi. Ia memberikan keterangan untuk tersangka Didik. “Lagi dampingi AKP ML sebagai saksi,” jelas Asmuni.

Pengusutan kasus ini berangkat dari tertangkapnya anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol dan istrinya N. Setelah melakukan pengembangan, Polda NTB menelusuri peran AKP Malaungi.

Di rumah dinas Malaungi, penyidik mendapatkan sabu-sabu seberat 488,496 gram. Sabu itu merupakan milik bandar bernama Koko Erwin alias KE.

Polda NTB kemudian menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana, Polda NTB juga melakukan sidang etik terhadap Malaungi. Hasilnya, Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa itu dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam perjalanannya, Malaungi bernyanyi. Ia membeberkan keterlibatan atasannya Didik Putra Kuncoro. Bahkan Kapolres Bima Kota itu disebut menerima Rp1 miliar dari Koko Erwin sebagai syarat menitipkan barang haram ratusan gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button