Lombok Barat

PTAM Giri Menang Sesuaikan Tarif Air, Pastikan Rumah Tangga Kecil Tetap Terlindungi

Mataram (NTBSatu)PT Air Minum Giri Menang akan melakukan penyesuaian tarif air minum per 1 Maret 2026. Penyesuaian ini akan tetap menjamin perlindungan bagi pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah.

Direktur Utama PTAM Giri Menang, Sudirman, S.T., M.M., menegaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada pemenuhan pemulihan biaya pokok produksi, peningkata investasi jaringan dan penguatan standar pelayanan minimal perusahaan.

“Penyesuaian tarif adalah salah satu cara PTAM Giri Menang bertahan hidup, mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan. Secara Undang-Undang, tarif yang ada harusnya menutupi biaya operasional dan juga biaya rencana pengembangan jaringan distribusi air,” ujar Sudirman, Senin, 16 Februari 2026 di kantor PTAM Giri Menang, Mataram.

Sudirman menambahkan, penyesuaian ini sudah sesuai dengan Undang-Undang dan mendapat persetujuan pemerintah daerah.

“Ini sudah kita sesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1- 497 Tahun 2025 ya. Jadinya sudah berdasar hukum. Selain itu, ini juga sudah kita sesuai dengan kemampuan masyarakat membayar,” tegasnya.

Kenaikan Tarif untuk Pelanggan Konsumsi Tinggi

Sejauh ini, kata Sudirman, ada tiga skema tarif yang PTAM Giri Menang gunakan. Pembagian ini sesuai dengan kemampuan dan ekonomi pelanggan.

“Dalam struktur tarif kami ada tiga kategori, yakni tarif rendah, tarif penuh, dan tarif kesepakatan. Masing-masing punya fungsi dan peran yang berbeda,” ujar Sudirman.

Ia menjelaskan, tarif rendah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok sosial seperti tempat ibadah, pendidikan, dan fasilitas sosial.

Besaran tarif rendah ini ditetapkan hanya sekitar 1 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Jauh di bawah batas maksimal regulasi yang memperbolehkan hingga 4 persen UMK.

Sementara itu, tarif penuh untuk pelanggan rumah tangga menengah ke atas dan pelanggan umum.

Tarif ini menjadi tulang punggung perusahaan karena harus menutup biaya operasional, biaya pengembangan jaringan distribusi, sekaligus subsidi silang bagi pelanggan tarif rendah.

“Tarif penuh inilah yang memastikan perusahaan tetap hidup dan layanan air bersih tetap berjalan. Sehingga perlu kita naikkan tanpa membebankan,” jelasnya.

Adapun kategori terakhir adalah tarif kesepakatan. Tarif ini untuk pelanggan yang memanfaatkan air untuk kepentingan usaha berskala besar atau dijual kembali, seperti sektor pelabuhan dan layanan transportasi.

Di PTAM Giri Menang, tarif kesepakatan saat ini hanya berlaku pada dua pelanggan utama. Berbeda dengan daerah lain seperti Surabaya yang sektor industrinya bisa mencapai 35 persen dari total pelanggan.

Sudirman juga memastikan, penyesuaian tarif ini secara proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, konsep keadilan akan berlaku dengan cara ini karena masyarakat kecil dibantu subsidinya oleh yang mampu.

“Prinsipnya fairness. Siapa yang mampu, membantu mensubsidi saudara-saudara kita di rumah tangga kecil. Dengan struktur tarif ini, rumah tangga berpenghasilan rendah kita pastikan tidak terdampak kenaikan,” tutupnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button