Pemerintahan

BGN Investigasi 21 Dapur SPPG di NTB yang Diberhentikan Sementara

Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi terhadap 21 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diberhentikan sementara operasionalnya.

Langkah tersebut sebagai bentuk evaluasi menyusul sejumlah insiden dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo menegaskan, penghentian sementara merupakan kewenangan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Pihak regional, katanya, hanya melaporkan fakta di lapangan untuk ditindaklanjuti oleh pusat.

“Setiap ada insiden langsung kita berhentikan sementara untuk dilakukan investigasi. Sampel-sampelnya dicek, diuji lab. Biasanya seminggu atau dua minggu hasilnya keluar, nanti dirilis dari Dinas Kesehatan,” ujar Eko Prasetyo, Jumat 13 Februari 2026.

Ia menyampaikan simpati dan permohonan maaf kepada para penerima manfaat atas kejadian yang terjadi. Menurutnya, investigasi  untuk memastikan pelayanan SPPG ke depan lebih optimal.

Eko menjelaskan, dari kasus-kasus sebelumnya, penyebab keracunan umumnya karena bakteri. Sumbernya bisa berasal dari air maupun jenis makanan tertentu yang berisiko lebih tinggi.

“Itu biasanya bakteri, biasanya dari air. Makanya kita sudah melarang makanan yang berkuah, seperti bakso, mie ayam, santan-santan, untuk meminimalisir,” jelasnya.

Tekankan Keamanan Pangan

Pihaknya menekankan, keamanan pangan lebih penting daripada variasi menu. Ia menilai, menu yang terlalu kompleks berpotensi meningkatkan risiko kerusakan dalam proses produksi maupun distribusi.

“Keamanan pangan itu lebih penting. Lebih baik tidak usah yang ribet-ribet,” tegasnya.

Menurutnya, tidak semua temuan masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB). Jika KLB terjadi dua kali atau sudah masuk tahap Surat Peringatan (SP) 2, maka BGN akan menutup permanen dapur SPPG.

“Kalau permanen itu ketika nanti kejadian luar biasanya dua kali, SP 2, itu langsung kita tutup permanen,” tambahnya.

Namun hingga saat ini, belum ada dapur SPPG di NTB yang BGN tutup permanen. Seluruh dapur yang ditutup sementara masih dalam proses evaluasi dan investigasi.

Sebelum distribusi, ia menyebut, makanan telah melalui uji organoleptik oleh pengawas gizi, meliputi pemeriksaan bau, rasa, dan tekstur. Meski demikian, evaluasi tetap perlu karena kemungkinan persoalan bisa terjadi dalam proses distribusi.

Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Eko menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Setiap SPPG wajib mengurus SLHS maksimal satu bulan setelah operasional. Jika tidak, pihaknya akan meneruskan laporan ke pimpinan untuk tindak lanjut.

“Harapannya ke depan pelaksanaan bisa lebih baik dan kasus seperti ini tidak terulang,” tutupnya. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button