ZIS Sumbawa 2026 Tembus Rp951 Juta, Pemkab Canangkan 100 Mustahiq per Desa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren positif. Hingga Februari 2026, dana ZIS yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp951 juta. Capaian ini menjadi pijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa bersama Baznas untuk memperkuat distribusi zakat melalui Program 100 Mustahiq per Desa.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengatakan, pengelolaan ZIS merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial daerah. Hal tersebut tertuang melalui Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.
“Regulasi sudah kita siapkan, lembaga sudah kita bentuk. Tinggal komitmen dan keterlibatan aktif semua pihak. Terutama pemerintah desa, yang akan menentukan keberhasilan pengelolaan zakat ini,” kata Bupati Jarot, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah desa memegang peran strategis dalam penghimpunan dan pendistribusian ZIS karena memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung. Termasuk, memetakan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Pemerintah desa paling mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan mendesak. Siapa yang sedang terpuruk, dan siapa yang harus didorong agar mampu bangkit dan mandiri,” jelasnya.
Menurut Bupati Jarot, Program 100 Mustahiq per Desa sebagai target kerja nyata agar zakat tidak hanya berhenti pada laporan administratif. Tetapi, benar-benar hadir sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sosial masyarakat.
“Zakat harus hadir dalam bentuk bantuan yang nyata, terukur, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Baik untuk bantuan darurat maupun pemberdayaan ekonomi jangka menengah,” ujarnya.
Bupati Jarot juga mengapresiasi kinerja Baznas Kabupaten Sumbawa yang ia nilai konsisten menghimpun dan mengelola ZIS secara transparan melalui berbagai program strategis. Seperti, Baznas Sumbawa Cerdas di sektor pendidikan, serta Baznas Sumbawa Makmur dalam pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat.
“Kolaborasi Baznas dan pemerintah desa akan memperluas manfaat zakat, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Atasi Persoalan Sosial Masyarakat
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menilai potensi penghimpunan ZIS di Sumbawa masih sangat besar. Serta, mampu menjadi instrumen penting dalam mengatasi berbagai persoalan sosial jika pengelolaannya secara amanah dan profesional.
“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial yang dapat membantu menyelesaikan persoalan umat jika dikelola secara tepat,” ungkapnya,
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Baznas dengan dukungan pemerintah desa sebagai mitra strategis. Sehingga, distribusi zakat dapat berlangsung lebih merata dan tepat sasaran.
“Kami berharap penghimpunan ZIS ke depan dapat diperluas hingga sektor pertanian, peternakan, dan dunia usaha,” tambahnya.
Dari sisi capaian, tren penghimpunan ZIS di Kabupaten Sumbawa terus meningkat. Sepanjang 2025, total dana yang berhasil terhimpun mencapai Rp4,4 miliar.
Sementara pada 2026, hingga Februari, dana yang terkumpul sebesar Rp951 juta. Sebagian besar telah disalurkan kepada mustahiq, serta masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Sumbawa.
Program 100 Mustahiq per Desa harapannya menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial. Sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa. (Marwah)



