Dua Pekan Berjalan, Penyelesaian Temuan BPK Masih Berlangsung
Mataram (NTBSatu) – Kurang lebih dua minggu setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov NTB belum menyelesaikan sejumlah temuan BPK.
Dalam laporan yang disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Setidaknya pada tiga objek pemeriksaan, yakni pemeriksaan kepatuhan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan, pemeriksaan kinerja atas desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan, serta pemeriksaan kinerja atas efektivitas kegiatan operasional Bank NTB Syariah dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan.
Beberapa menjadi temuannya adalah masalah tambang ilegal di NTB hingga serangan siber di Bank NTB Syariah pada beberapa waktu lalu.
Untuk menyelesaikan sejumlah persoalan itu, Pemprov NTB diberi waktu selama 60 hari. Kini, penyelesaiannya sedang berproses. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ia mengaku sudah mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengumpulkan dokumen. “Ini merupakan bagian dari pemeriksaan,” ujarnya, Selasa, 10 Januari 2026.
Mengenai progresnya, Budi tidak membeberkannya. Namun ia memastikan, akan menyelesaikan sejumlah temuan itu sesuai waktu yang ditentukan.
“Belum (progresnya) masih dia berlangsung,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pertemuan lanjutan dengan OPD terkait, ia menyebutkan belum ada agenda pertemuan khusus antara. Komunikasi tambahan juga tidak dilakukan, kecuali jika terdapat permintaan data dari BPK.
“Kan di entry meeting kan sudah di sampaikan bahwa BPK masuk,” ucapnya.
Inspektorat NTB Sisir OPD
Sebelumnya Budi mengatakan, pihaknya akan turun menyisiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan BPK. Langkah ini untuk menelusuri lebih jauh permasalahan di OPD tersebut, berdasarkan LHP BPK.
“Sebelum kita panggil, kita akan lihat dulu, ke sana (OPD) dulu apa permasalahannya, kita urai dulu di mana kurangnya,” ujarnya.
Terkait jumlah temuan, ia menegaskan, seluruh temuan dalam LHP memiliki kewajiban yang sama untuk ditindaklanjuti, baik besar maupun kecil. Namun, pemerintah tetap menerapkan skala prioritas dalam penyelesaiannya.
“Yang namanya LHP itu wajib ditindaklanjuti, tidak ada perbedaan besar atau kecil. Tapi kita punya skala prioritas, mana yang paling berdampak langsung kepada masyarakat itu yang kita prioritaskan,” jelasnya.
Salah satu fokus utama prioritas tersebut adalah sektor ketahanan pangan, yang dinilai selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah. “Terutama ketahanan pangan, sesuai visi dan misi, itu yang kita prioritaskan,” tutupnya. (*)



